Belum surut upaya mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (Waka BGN) Lodewyk Pusung untuk membatalkan proses norma kasus dugaan korupsi tata kelola program makan bergizi cuma-cuma (MBG) nan menjerat dirinya. Untuk ketiga kalinya, Lodewyk mengusulkan gugatan praperadilan mengenai penyitaan dalam kasus tersebut.
Gugatan terbaru ini didaftarkan Lodewyk pada Rabu (26/8), teregistrasi dengan nomor perkara 150/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Dalam permohonan kali ini, Lodewyk mempersoalkan sah alias tidaknya penyelenggaraan upaya penyitaan nan dilakukan oleh tim interogator Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Klasifikasi perkara sah alias tidaknya penyelenggaraan upaya paksa penyitaan," demikian keterangan pada laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dikutip, Sabtu (29/8/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan agenda nan telah ditetapkan, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bakal menggelar sidang perdana permohonan ini pada Jumat (4/9) pekan depan.
"Sidang pertama Jumat, 04 September 2026," tulisnya.
Lodewyk Pusung telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola MBG oleh Kejagung. Lodewyk tak terima dan mengusulkan gugatan praperadilan melawan Kejagung.
Gugatan pertama diajukan Lodewyk ke PN Jakarta Selatan untuk menggugat keabsahan status tersangkanya. Namun, pengadil menyatakan PN Jaksel tidak berkuasa mengadili perkara tersebut lantaran wilayah norma kejadian (locus delicti) dianggap bukan berada di Jakarta Selatan.
Selanjutnya, Lodewyk melayangkan gugatan kedua ke PN Jakarta Pusat. Fokus gugatan saat itu adalah mengenai sah alias tidaknya upaya paksa penyitaan oleh Kejagung.
Hasilnya, pengadil Tunggal PN Jakarta Pusat mengabulkan eksepsi Kejagung. Hakim menyatakan PN Jakpus juga tidak berkuasa mengadili praperadilan tersebut. Alhasil, pengadil sama sekali tidak mempertimbangkan maupun memeriksa substansi mengenai penyitaan maupun penetapan tersangka terhadap Lodewyk.
Respons Kejagung Hadapi Gugatan Lodewyk
Kejagung menyatakan siap menghadapi gugatan ketiga Lodewyk dalam perkara dugaan korupsi tata kelola MBG. Namun, ada sejumlah catatan Kejagung, lantaran ini sudah ketiga kalinya Lodewyk mengusulkan gugatan praperadilan.
"Kejaksaan menghormati pengajuan praperadilan sebagai kewenangan norma tersangka nan dijamin oleh KUHAP. Karena itu, silakan kewenangan tersebut digunakan sesuai sistem norma nan bertindak dan nantinya kejaksaan sebagai termohon tentu bakal menghadapi serta memberikan jawaban di persidangan," kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, melalui keterangannya.
Meski demikian, Anang berbincang mengenai patokan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP baru. Dalam patokan tersebut, dia mengatakan terdapat batas mengenai pengajuan praperadilan untuk objek nan sama.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna. (Devi/detikcom)
"Namun perlu dipahami bahwa KUHAP baru juga memberikan batas nan tegas. Pasal 160 ayat (3) UU Nomor 20 Tahun 2025 menyatakan bahwa permohonan mengenai sah alias tidaknya penyelenggaraan upaya paksa hanya dapat diajukan satu kali untuk perihal nan sama," tutur Anang.
Anang menyebut tim jaksa bakal meneliti lebih dalam materi gugatan nan diajukan oleh Lodewyk Pusung. Kejagung bakal memastikan apakah ada pengulangan objek perkara dari permohonan-permohonan sebelumnya.
"Karena ini disebut sebagai pengajuan praperadilan nan ketiga, tentunya tim jaksa bakal terlebih dulu mencermati secara saksama permohonannya, terutama apakah objek, dasar, tindakan upaya paksa, serta substansi nan dipersoalkan sama dengan permohonan-permohonan sebelumnya," jelasnya.
Sejumlah perihal bakal menjadi poin utama argumentasi norma Kejagung di hadapan pengadil nantinya. Termasuk soal kewenangan hingga pemisah pengajuan praperadilan.
"Hal tersebut bakal menjadi bagian dari argumentasi norma kejaksaan di persidangan, termasuk mengenai aspek kewenangan pengadilan, legal standing, objek praperadilan, maupun batas pengajuan praperadilan sebagaimana diatur dalam KUHAP baru," imbuhnya.
Di sisi lain, Anang memastikan bahwa seluruh prosedur norma nan telah dijalankan pihaknya dalam mengusut kasus tata kelola MBG sudah sesuai prosedur.
"Terhadap pokok perkaranya sendiri, kejaksaan tetap berkeyakinan bahwa seluruh tindakan investigasi dan upaya paksa nan dilakukan telah berasas perangkat bukti nan cukup serta dilaksanakan sesuai ketentuan norma acara," imbuh Anang.
Selain Lodewyk, Kejagung telah menetapkan enam tersangka lain dalam kasus ini. Berikut ini daftar komplit tersangka kasus MBG sejauh ini:
1. Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana
2. Mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya
3. Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung
4. Asep Yusuf Somantri (AYS), selaku orang dekat Sony
5. Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT), selaku penyedia motor listrik BGN, Andri Mulyono (AM)
6. Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR) Glory Harimas Sihombing
7. Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerjasama BGN, Lalu Muhammad Iwan (LMI).
(rfs/dek)
3 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·