Ilustrasi(Dok Istimewa)
Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) memastikan penanganan perkara dugaan korupsi tunjangan perumahan DPRD Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2022 terus melangkah secara akuntabel. Pihak kejaksaan menegaskan bahwa pengusutan kasus ini didasarkan sepenuhnya pada kekuatan perangkat bukti nan sah, bukan atas dasar tekanan maupun sasaran waktu.
Komitmen penuntasan perkara tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Dr. Sutikno, saat menerima aspirasi dari Gerakan Mahasiswa Hukum Indonesia (GMHI) di Kantor Kejati Jabar, Bandung, Jumat (5/6/2026).
“Terkait komitmen kami dalam menyelesaikan perkara korupsi, bahwa kami bakal melakukan semaksimal mungkin. Kami tidak bakal berjanji untuk menangani perkara korupsi secepat mungkin, tetapi lihat saja bukti kami,” kata Sutikno.
Sebagai corak progres konkret dari penanganan perkara ini, Kejati Jabar mengonfirmasi adanya peningkatan status norma terhadap salah satu saksi kunci. Wakil Bupati Indramayu berinisial S secara resmi telah ditetapkan sebagai tersangka sejak awal Juni 2026 setelah interogator menemukan kecukupan perangkat bukti.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jabar, Roy Rovalino Herudiansyah, menjelaskan bahwa peningkatan status dari investigasi umum menjadi penetapan tersangka merupakan bagian dari pemenuhan aspek kepastian hukum.
“Bahwa kerabat S selaku Wakil Bupati Kabupaten Indramayu, statusnya dari investigasi sudah kami naikkan menjadi status tersangka sejak awal bulan Juni,” urai Roy.
Penetapan tersangka ini sekaligus merespons dorongan dari kalangan mahasiswa norma nan meminta kejaksaan mempercepat penuntasan perkara-perkara korupsi di Jawa Barat agar tidak terkesan tebang pilih.
Pihak Kejati Jabar menyatakan bahwa dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi, kehati-hatian serta validitas perangkat bukti menjadi prioritas utama demi menghindari celah norma pada proses persidangan nantinya.
Atas progres tersebut, perwakilan GMHI menyatakan bakal terus melakukan pengawasan secara berkala untuk memastikan penanganan kasus tunjangan perumahan DPRD Indramayu ini melangkah transparan hingga berkasnya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.(H-2)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·