KaisarTV melaporkan dugaan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan pelanggaran kewenangan cipta nan dilakukan oleh Ecohome Indonesia ke Polda Metro Jaya. Laporan itu mengenai dugaan penggunaan potongan konten KaisarTV tanpa izin untuk kepentingan komersial Ecohome Indonesia.
Laporan tersebut telah diterima dan teregister melalui Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor STTLP/B/4105/VI/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 8 Juni 2026. Pemimpin Redaksi KaisarTV, Abdul Gafur, menyebut pihaknya membikin laporan setelah menemukan potongan konten podcast KaisarTV dipakai tanpa izin oleh Ecohome Indonesia di Instagram, TikTok, Threads, dan YouTube Shorts.
Dalam konten nan diunggah, Ecohome Indonesia diduga mengambil dan memanfaatkan cuplikan podcast produksi KaisarTV sebagai bagian dari materi promosi dan pemasaran mereka. Gafur menilai tindakan tersebut berpotensi merugikan perusahaan media nan telah berinvestasi dalam proses produksi konten, mulai dari riset, pengembangan ide, produksi, hingga pengedaran kepada publik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"KaisarTV dibangun dengan kerja keras, dedikasi tim, waktu, tenaga, biaya, dan sumber daya nan tidak sedikit, serta kepercayaan jutaan penonton muda Indonesia. Konten kami bukan aset nan bisa diambil begitu saja untuk kepentingan komersial pihak lain tanpa izin. Karena itu, penggunaan konten tanpa izin untuk kepentingan komersial merupakan persoalan serius nan tidak dapat dianggap sepele," ujar Gafur dalam keterangan tertulis, Selasa (9/6/2026).
Laporan itu mengenai dugaan pelanggaran Pasal 48 UU ITE juncto Pasal 32 dan/atau Pasal 9 ayat (1), ayat (3), serta Pasal 113 ayat (3) UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Gafur berambisi proses norma ini merupakan komitmen menjaga ekosistem kreatif, kewenangan kekayaan intelektual, dan edukasi agar karya imajinatif dihargai.
Pengacara KaisarTV, Army Mulyanto, mengatakan perlindungan terhadap kewenangan cipta merupakan bagian krusial dalam menjaga suasana industri kreatif. Dia mengatakan perlindungan kewenangan cipta memberikan kepastian norma bagi para pelaku industri kreatif.
"Kami menghormati seluruh proses norma nan berjalan. Saat ini laporan telah diterima oleh Polda Metro Jaya dan sedang ditindaklanjuti sesuai prosedur norma nan berlaku. Harapannya, perkara ini dapat menjadi pengingat pentingnya penghormatan terhadap kewenangan cipta dan kekayaan intelektual di era digital," ujar Army.
Duduk Perkara
Pada 29 November 2024, KaisarTV mempublikasikan bagian podcast K-PODS berjudul 'Ngantuk Habis Makan? Alarm Gula Darah Tinggi dan Risiko Diabetes! dr Hans Kristian #KPODS' di YouTube Channel KaisarTV. Episode tersebut diproduksi oleh tim KaisarTV dengan biaya, kru, dan akomodasi studio sendiri.
Pada 24 Mei 2026, KaisarTV menemukan akun resmi IG @ecohome_indonesia mengunggah konten pada 24 Maret 2026 nan isinya adalah potongan konten podcast KaisarTV dan mendistribusikannya ke Instagram, TikTok, YouTube Shorts, dan Threads untuk kepentingan promosi komersial produk air fryer.
KaisarTV menyatakan tidak pernah memberikan izin dalam corak apapun kepada PT Ecohome International Indonesia untuk menggunakan, mereproduksi, mendistribusikan, maupun memodifikasi konten tersebut. KaisarTV juga mengaku telah mengirimkan gugatan melalui pengacara Rahman, Mulyanto, Huda & Partners Law Office pada 2 Juni 2026 ke Ecohome Indonesia. Somasi itu menuntut penghentian penggunaan konten, penghapusan menyeluruh, permintaan maaf tertulis, dan pembayaran tukar rugi.
PT Ecohome International Indonesia melalui kuasa hukumnya pada 4 Juni 2026 nan isinya disebut mengakui penggunaan konten KaisarTV dan menyampaikan permohonan maaf, namun tidak disertai proposal penyelesaian nan konkret dan proporsional. KaisarTV kemudian melapor ke polisi.
(haf/dhn)
2 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·