Jakarta -
PT Kereta Api Indonesia (Persero) buka bunyi mengenai gugatan seorang penduduk terhadap Undang-Undang (UU) Perkeretaapian ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam gugatan tersebut, pemohon meminta patokan diubah agar anak berumur 0-5 tahun mendapat akomodasi tiket kereta gratis.
Manager Humas Daop 1 KAI, Franoto Wibowo, mengatakan KAI menghormati proses norma nan sedang melangkah di Mahkamah Konstitusi. Menurutnya, mengusulkan gugatan merupakan kewenangan setiap penduduk negara.
"Saya rasa sebagai penduduk negara nan baik, ya kita negara norma ya sah-sah aja sih untuk melakukan perihal tersebut," ujar Franoto saat ditemui di Jakarta, Rabu (29/7/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Franoto mengatakan KAI juga bakal menghormati dan mengikuti apa pun putusan nan nantinya ditetapkan oleh MK.
"Kita mengikuti aja keputusan dari MK," katanya.
Sebelumnya, seorang penduduk berjulukan Jangkung Sido Sentosa mengusulkan gugatan terhadap UU Perkeretaapian ke Mahkamah Konstitusi. Ia meminta MK mengubah patokan agar anak berumur 0-5 tahun mendapat akomodasi tiket gratis.
Dikutip dari situs resmi MK, Selasa (28/7/2026), gugatan tersebut teregister dengan nomor perkara 288/PUU-XXIV/2026. Pemohon mengusulkan uji materi terhadap Pasal 131 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Berikut bunyinya:
(1) Penyelenggara sarana perkeretaapian wajib memberikan akomodasi unik dan kemudahan bagi penyandang cacat, wanita hamil, anak di bawah lima tahun, orang sakit, dan orang lanjut usia.
Dalam permohonannya, pemohon menyebut saat ini tiket cuma-cuma hanya bertindak bagi anak usia 0-3 tahun. Sementara itu, anak di atas usia 3 tahun dikenai tarif tiket seperti orang dewasa.
"Bahwa pemohon mengalami kerugian konstitusional potensial akibat penafsiran sepihak dari operator perkeretaapian PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) nan membatasi usia anak cuma-cuma hanya sampai 3 tahun. Pembatasan ini memaksa pemohon bayar karcis penuh bagi anak usia 3 tahun, padahal teks undang-undang menjamin kewenangan tersebut hingga usia 5 tahun," ujar pemohon.
Pemohon menilai tarif Rp 0 bagi anak usia 0 hingga 5 tahun merupakan corak tindakan afirmatif untuk melindungi golongan rentan. Menurutnya, balita secara bentuk maupun yuridis berada dalam kondisi rentan dan belum mandiri.
"Sehingga pemenuhan perlakuan unik baginya, sebagaimana dimandatkan Pasal 28H ayat (2) UUD 1945, tidak boleh digantungkan alias disyaratkan pada keahlian ekonomi orang tuanya," ujarnya.
Pemohon juga membandingkan kebijakan di Inggris dan Jepang. Menurutnya, anak di bawah usia 5 tahun di Inggris berkuasa berjalan dengan kereta api secara gratis. Sementara di Jepang, anak usia 1-6 tahun juga dibebaskan dari tarif kereta.
Dalam permohonannya, pemohon meminta MK untuk:
1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pasal 131 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan norma mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa frasa "fasilitas khusus" bagi anak di bawah 5 tahun termasuk karcis gratis, dan frasa "anak di bawah lima tahun" dimaknai sebagai anak berumur 0 (nol) sampai dengan 5 (lima) tahun penuh;
3. Memerintahkan pemuatan Putusan Mahkamah Konstitusi ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
Apabila Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia beranggapan lain, minta putusan nan seadil-adilnya (ex aequo et bono).
(hrp/fdl)
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·