Kadin Minta MSCI Objektif Nilai Pasar Modal Indonesia

Sedang Trending 6 jam yang lalu
Kadin Minta MSCI Objektif Nilai Pasar Modal Indonesia Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Anindya Novyan Bakrie(Dok Kadin)

Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Anindya Novyan Bakrie meminta MSCI menilai pasar modal Indonesia secara objektif, transparan, dan proporsional di tengah usulan perubahan pengelompokkan Indonesia dari Emerging Market menjadi Standalone Market. 

Penilaian tersebut perlu mempertimbangkan kondisi pasar secara menyeluruh serta kemajuan reformasi nan telah dilakukan, mengingat perubahan status berpotensi memengaruhi kepercayaan investor, pembiayaan bumi usaha, dan kepentingan pemegang saham publik.

“Kami meminta MSCI objektif dan proporsional. Kekurangan kudu diperbaiki, tetapi kemajuan nan sudah dicapai juga kudu memperoleh penilaian nan adil,” kata Anindya, nan berkawan disapa Anin, dalam keterangan resminya.

Ia menegaskan, Kadin menghormati independensi MSCI sebagai penyedia indeks global. Namun, independensi tersebut perlu diiringi keterbukaan mengenai dasar penilaian, konsistensi proses evaluasi, serta pengakuan nan setara terhadap perbaikan nan telah dilakukan Indonesia.

Kadin juga menyoroti pembukaan konsultasi perubahan pengelompokkan pada 15 Oktober 2026 waktu New York alias 16 Oktober 2026 waktu Indonesia. Sebelumnya, MSCI menyampaikan bahwa andaikan belum terdapat kemajuan nan memadai hingga peninjauan indeks November 2026, pihaknya bakal mempertimbangkan pembukaan konsultasi perubahan pengelompokkan Indonesia.

Menurut Anin, pembukaan konsultasi pada pertengahan Oktober tersebut perlu disertai penjelasan mengenai pertimbangan dan bukti nan mendasarinya, termasuk argumen konsultasi dibuka sebelum tenggat pertimbangan November nan sebelumnya menjadi acuan.

“Kejelasan ini krusial untuk menjaga kepercayaan terhadap objektivitas proses penilaian,” ujarnya.

Pihaknya mengaku memahami peninjauan indeks reguler dan konsultasi pengelompokkan pasar merupakan dua proses nan berbeda. Karena itu, perihal nan perlu dijelaskan bukan semata-mata perbedaan jadwal, melainkan konsistensi antara komunikasi sebelumnya, kesempatan bagi Indonesia untuk menunjukkan hasil reformasi, dan dasar pembukaan konsultasi lebih awal.

Meski belum menjadi keputusan final, usulan perubahan pengelompokkan tersebut dinilai berpotensi memberikan tekanan besar terhadap pasar modal Indonesia. Jika diterapkan, status Standalone Market bakal menempatkan Indonesia di luar golongan indeks pasar berkembang MSCI. Kondisi itu berpotensi memicu penyesuaian portofolio penanammodal global, mengurangi pedoman investor, serta menekan valuasi saham dan akses pembiayaan perusahaan.

Tekanan pasar terlihat pada perdagangan Jumat (16/10). Di tengah kekhawatiran terhadap usulan MSCI, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ditutup turun 11,57% ke level 5.185,10. Pergerakan tersebut menunjukkan besarnya sensitivitas pasar terhadap komunikasi mengenai kemungkinan perubahan klasifikasi.

Anin mengatakan, akibat perubahan status pasar modal tidak hanya dirasakan investor, tetapi juga perusahaan nan memerlukan modal untuk berekspansi, membuka lapangan kerja, dan menggerakkan perekonomian. Jutaan penanammodal serta pemegang saham publik turut berkepentingan terhadap pasar nan sehat dan penilaian nan berimbang.

“Komunikasi nan berpotensi menimbulkan guncangan besar kudu disertai dasar nan jelas,” katanya.

Kadin menilai, perubahan pengelompokkan Indonesia menjadi Standalone Market tidak proporsional andaikan dilakukan tanpa mempertimbangkan secara menyeluruh jumlah, keragaman, dan kualitas emiten, kapitalisasi pasar, gelombang dan nilai transaksi, prasarana pasar, serta kemajuan tata kelola. Besarnya pasar Indonesia dan perannya dalam pembiayaan perekonomian juga perlu menjadi bagian dari evaluasi.

Meski demikian, Kadin menyadari ukuran pasar bukan satu-satunya parameter kepantasan investasi. Transparansi kepemilikan, kualitas saham nan betul-betul tersedia bagi publik alias free float, aksesibilitas bagi investor, dan integritas pembentukan nilai tetap menjadi persyaratan penting. Oleh lantaran itu, upaya mempertahankan posisi Indonesia sebagai pasar berkembang kudu melangkah beriringan dengan pembenahan nan terukur dan dapat dibuktikan.

“Kami berpandangan pasar modal Indonesia layak dipertahankan dalam kategori Emerging Market. Persoalan pada saham alias pihak tertentu kudu ditangani secara tegas dan terukur,” tegas Anin.

Reformasi Pasar Modal

Kadin mendukung penyelenggaraan Delapan Program Reformasi Pasar Modal oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), organisasi regulator berdikari alias self-regulatory organization (SRO), serta pelaku industri. Program tersebut mencakup peningkatan pemisah minimum free float menjadi 15% dengan ketentuan transisi bagi emiten eksisting, penguatan transparansi pemilik faedah akhir alias ultimate beneficial owner (UBO), serta peningkatan kualitas dan perincian info kepemilikan saham.

Agenda reformasi lainnya meliputi persiapan demutualisasi bursa pengaruh untuk memperkuat tata kelola dan mengurangi tumbukan kepentingan, penegakan peraturan dan hukuman secara konsisten, peningkatan tata kelola emiten, pendalaman pasar secara terintegrasi, serta penguatan kerjasama pemerintah, otoritas, SRO, dan pelaku industri.

Anin menilai, sejumlah langkah nan telah dilaporkan OJK merupakan kemajuan konkret nan perlu diperhitungkan dalam penilaian MSCI. Langkah tersebut antara lain publikasi kepemilikan saham di atas 1%, perincian pengelompokkan investor, pengumuman konsentrasi kepemilikan saham nan tinggi, serta kebijakan peningkatan pemisah minimum free float.

Namun, penyelenggaraan kebijakan tersebut tetap perlu diikuti pertimbangan untuk menguji efektivitasnya dalam meningkatkan transparansi dan kelaziman transaksi.

“Reformasi sudah melangkah dan menghasilkan langkah nyata. Kami meminta MSCI memberikan penilaian nan setara terhadap kemajuan tersebut, sekaligus menjelaskan secara spesifik bagian mana nan belum memenuhi standar dan bukti perbaikan seperti apa nan dibutuhkan,” ujar Anin.

Terlepas dari keberatan terhadap usulan MSCI, Kadin menilai situasi ini kudu menjadi momentum bagi OJK, SRO, pemerintah, pelaku pasar modal, dan emiten untuk mempercepat pembenahan. Penegakan norma terhadap manipulasi transaksi, penyamaran kepemilikan, dan penyampaian info menyesatkan perlu dilakukan secara konsisten dan transparan, serta memberikan pengaruh jera.

Kadin juga mendorong emiten meningkatkan keterbukaan mengenai hubungan hubungan dan pemilik faedah akhir, memastikan kualitas free float, serta menjaga perlakuan nan setara terhadap pemegang saham publik. Sementara itu, pemerintah dan otoritas perlu memperkuat kepastian kebijakan serta menyampaikan hasil reformasi secara terukur kepada penanammodal domestik dan internasional.

“Kritik dari luar perlu dijawab dengan data, tindakan, dan hasil nan dapat diverifikasi. Melindungi penanammodal publik, menegakkan aturan, serta membangun pasar nan transparan merupakan kepentingan Indonesia sendiri,” kata Anin.

Kadin menyatakan siap mendukung perbincangan konstruktif antara bumi usaha, otoritas pasar modal, MSCI, dan penanammodal global. Dialog tersebut diharapkan dapat menyamakan pemahaman mengenai kondisi pasar, parameter keberhasilan reformasi, serta langkah konkret untuk memulihkan kepercayaan investor.

“Kami membujuk seluruh pemangku kepentingan di Indonesia bekerja lebih keras. Kepercayaan kudu kita bangun melalui pasar modal nan transparan, adil, berintegritas, dan bisa membiayai pertumbuhan ekonomi,” tutup Anin. 

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia
↑