Kadin Ingatkan Efek Negatif Aturan Impor Baru: Inflasi-Rusak Pasar

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah menegaskan kebijakan pengaturan arus impor pangan dengan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Pertanian dan Peternakan.

Aturan tersebut merupakan perubahan kedua atas Permendag Nomor 18 Tahun 2025 dan telah diundangkan pada 24 April 2026. Regulasi ini bakal mulai bertindak efektif 14 hari sejak diundangkan, artinya pada 8 Mei 2026. Regulasi ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat ketahanan pangan sekaligus menekan ketergantungan impor.

Merespons terbitnya Permendag No 11/2026 itu, Wakil Ketua Umum (WKU) bagian Perindustrian Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Saleh Husin mengatakan, kebijakan pemusatan impor gandum pakan melalui BUMN seperti PT Berdikari dapat dipahami sebagai upaya pemerintah untuk memperkuat kontrol terhadap pasokan dan nilai komoditas strategis.

"Pendekatan ini memungkinkan pengelolaan impor nan lebih terkoordinasi, mengurangi volatilitas pasokan global. Serta, menjadikan BUMN sebagai instrumen stabilisasi (buffer) dalam kerangka ketahanan pangan dan kebijakan industri," kata Saleh Husin dalam keterangannya, Selasa (5/5/2026).

Waspada Lonjakan Harga di Tingkat Konsumen

Hanya saja, imbuh dia, potensi perbedaan nilai jadi rumor nan kudu disoroti.

Saleh Husin mengatakan, jika ada perbedaan nilai nan signifikan, berkisar US$100/ton, menunjukkan adanya potensi inefisiensi.

"Skema ini berisiko menciptakan distorsi pasar akibat hilangnya sistem kejuaraan serta meningkatkan biaya input bagi industri peternakan," tukasnya.

Dampaknya, kata Saleh Husin, tidak hanya menekan margin pelaku usaha.

"Tapi juga berpotensi diteruskan ke konsumen. Dalam corak kenaikan nilai produk pangan seperti ayam, telur, dan daging, sehingga memperbesar tekanan inflasi," ujarnya.

Karena itu, imbuh dia, meski kebijakan ini mempunyai justifikasi pada level makro, penerapan nan terlalu tertutup dan tidak efisien dapat kontraproduktif.

"Pendekatan nan lebih seimbang, misalnya dengan membuka opsi impor langsung secara terbatas sembari tetap mempertahankan peran BUMN sebagai stabilisator, bakal lebih efektif untuk menjaga keseimbangan antara stabilitas pasar dan efisiensi industri," ucap Saleh Husin.

Permendag No 11/2026

Jika memandang bagian Menimbang huruf (a) Permendag No 11/2026 ini, argumen pemerintah menetapkan patokan baru impor ini adalah untuk mendukung program swasembada pangan
dan substitusi impor peralatan pertanian.

Perubahan pertama terjadi pada ayat (1) pasal 2, sehingga peralatan pertanian dan peternakan nan diatur impornya adalah:

a. hewan dan produk hewan
b. beras
c. gula
d. jagung
e. bawang putih
f. produk hortikultura
g. ubi kayu dan produk turunannya
h. gandum pakan
i. bungkil kedelai
j. kacang hijau
k. kacang tanah.

Pada ayat (2) dijelaskan, beras nan dimaksud adalah:

a. beras keperluan umum BUMN pemilik API-U
b. beras keperluan lain API-P
c. beras keperluan lain BUMN pemilik API-U.

Namun patokan ini tidak bertindak untuk Pemasukan Barang Pertanian dan Peternakan berupa hewan dan produk hewan, beras keperluan lain API-P, jagung, ubi kayu dan produk turunannya, gandum pakan, bungkil kedelai, kacang hijau, kacang tanah Tempat Penimbunan Berikat (TPB). Tapi bakal bertindak jika barang-barang tersebut dikirim ke tempat lain dalam Daerah Pabean tujuan diimpor untuk dipakai.

Begitu juga pada ayat (1) pasal 11 ditetapkan, kebijakan pengaturan impor ini tidak bertindak atas impor dalam rangka akomodasi kemudahan impor tujuan ekspor pembebasan, selain gula.

Direktur Impor Kemendag Andri Gilang Nugraha menjelaskan, pengaturan ini bermaksud menjaga stabilitas nilai serta mendorong produksi dalam negeri.

"Salah satunya, ialah pada komoditas kacang hijau dan kacang tanah. Penurunan minat petani untuk membudidayakan komoditas tersebut, antara lain, disebabkan oleh masuknya produk impor secara bebas, tanpa pembatasan waktu maupun volume," katanya dalam keterangannya, dikutip Kamis (30/4/2026).

"Karena itu, peraturan ini ditujukan untuk mendukung kemandirian bangsa melalui swasembada pangan sebagaimana Asta Cita Presiden," ujar Gilang.

Tangkapan layar Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Pertanian dan Peternakan. (dok. JDIH Kemendag)Foto: Tangkapan layar Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Pertanian dan Peternakan. (dok. JDIH Kemendag)

(dce)

Add logo_svg as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Selengkapnya
Sumber CNBC Indonesia News
CNBC Indonesia News