Kader Muhammadiyah Uji Materi Peradilan Agama Terkait Isbat dan Metode Hisab ke MK

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Kader Muhammadiyah Uji Materi Peradilan Agama Terkait Isbat dan Metode Hisab ke MK Ilustrasi pantauan hilal(Antara Foto)

MAHKAMAH Konstitusi (MK) menggelar sidang pembukaan uji materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, Selasa (9/6/2026). Gugatan ini berfokus pada konstitusionalitas sistem isbat awal dan akhir Ramadhan nan dinilai mendiskriminasi pengguna metode hisab.

Permohonan perkara ini diajukan oleh tiga kader Muhammadiyah, ialah Andri Sumarna, Muhammad Fajri Nur Rizky, dan Rozak Daud. Mereka mempersoalkan Pasal 52A beserta penjelasannya dalam UU Peradilan Agama nan dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Persoalan Norma dan Diskriminasi Metode

Pasal 52A UU Peradilan Agama menyatakan bahwa pengadilan kepercayaan memberikan isbat kesaksian rukyat bulansabit dalam penentuan awal bulan pada tahun Hijriah. Namun, para pemohon menyoroti bagian penjelasan pasal tersebut nan memberikan kewenangan kepada Menteri Agama untuk menetapkan 1 Ramadhan dan 1 Syawal secara nasional berasas isbat rukyat.

Menurut para pemohon, bangunan norma ini menyebabkan metode rukyat bulansabit mendapatkan pengakuan resmi negara, sementara metode hisab nan mereka yakini tidak memperoleh kedudukan setara. Hal ini dinilai menimbulkan ketidakpastian norma dan perlakuan diskriminatif dalam menjalankan ibadah.

"Perbedaan substansi antara batang tubuh Pasal 52A dan Penjelasan Pasal 52A menimbulkan inkonsistensi norma," ujar Juanda, kuasa norma pemohon, di Gedung I Mahkamah Konstitusi, Jakarta.

Juanda menjelaskan bahwa penjelasan pasal semestinya hanya berfaedah sebagai tafsir, bukan menambah norma baru alias mempersempit cakupan undang-undang. Dalam kasus ini, penjelasan pasal dianggap mempersempit cakupan tahun Hijriah hanya pada Ramadhan dan Syawal, serta menambah kewenangan Menteri Agama nan tidak termaktub dalam batang tubuh pasal.

Poin Keberatan Pemohon:

  • Penjelasan pasal menambah norma baru mengenai kewenangan penetapan nasional oleh Menteri Agama.
  • Adanya pembatasan operasional hanya pada bulan Ramadhan dan Syawal.
  • Metode hisab tidak mendapatkan pengakuan norma nan setara dengan rukyat bulansabit dalam penetapan hari besar keagamaan.

Nasihat Hakim Konstitusi

Sidang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo dengan personil panel Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah dan Daniel Yusmic P. Foekh. Dalam persidangan, pengadil memberikan sejumlah catatan untuk perbaikan permohonan.

Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menyarankan pemohon untuk mempertajam kedudukan norma (legal standing) dan memperkuat posita permohonan. Sementara itu, Daniel Yusmic meminta pemohon lebih jeli menyelaraskan pasal nan diuji dengan petitum nan diajukan.

Ketua MK Suhartoyo secara unik meminta pemohon membuktikan kerugian nyata nan dialami atas norma di UU Peradilan Agama khususnya metdode hisab mengenai sidang isbat. "Apakah metode hisab dan adanya syarat penetapan pengadilan bagi nan menyaksikan rukyat itu kemudian menjadi penghalang bagi para pemohon untuk melaksanakan ibadah? Itu nan kudu diuraikan," tegas Suhartoyo. Mahkamah memberikan waktu bagi pemohon untuk melakukan perbaikan permohonan sebelum perkara ini dilanjutkan ke tahap berikutnya. (Ant/H-4)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia