Jakarta -
Pelarian panjang narapidana kelas kakap kasus narkoba, Bayu Wicaksono namalain Ncek, akhirnya berakhir. Buronan nan melarikan diri dari Rutan Kelas IIB Sukadana, Lampung Timur, ini sukses ditangkap di Tachileik, Myanmar.
Bayu Wicaksono nan juga diduga kuat sebagai pengendali utama jaringan narkotika di Malaysia ini ditangkap oleh otoritas Myanmar pada Jumat, 17 Juli 2026. Usai ditangkap, dia langsung diserahkan kepada Dittipidnarkoba Bareskrim Polri.
"DPO atas nama Bayu Wicaksono namalain Encek nan juga merupakan narapidana nan melarikan diri dari Rutan Klas IIB Sukadana, Lampung Timur, telah ditangkap di Tachilek, Myanmar, tanggal 17 Juli 2026," kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso melalui keterangannya, Minggu (30/8/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Eko menyebut tim campuran telah melakukan penjemputan langsung ke Myanmar untuk membawa Bayu kembali ke tanah air. Proses pemulangan Bayu dipimpin oleh Wakil Direktur Tipidnarkoba Bareskrim Polri berbareng tim dari Divhubinter Polri.
"Tim penjemput ke Myanmar tiba di Indonesia pukul 17.55 WIB. Direncanakan tiba di lobby Bareskrim Polri pukul 19.00 WIB," jelas Eko.
Sebagai informasi, Bayu Wicaksono sebelumnya merupakan penduduk bimbingan di Rutan Kelas IIB Sukadana, Lampung Timur. Dia dilaporkan melarikan diri pada 21 April 2024 lalu.
Kadivpas Kanwil Kemenkumham Provinsi Lampung, Kusnali, saat itu membenarkan berita kaburnya Bayu. "Benar, kami dapat info seperti itu dari Rutan Sukadana mengenai adanya narapidana nan melarikan diri, info awal itu peristiwanya pada tanggal 21 April," ujar Kusnali kala itu.
Selama masa pelariannya, Bayu Wicaksono diduga tidak berakhir beraktivitas dari praktik gelap narkotika. Dia diduga menjadi pengendali jaringan narkoba nan beraksi lintas negara, khususnya jaringan Malaysia.
(ond/maa)
3 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·