Kabareskrim Ungkap 78 Titik Rawan Konflik Agraria di Indonesia

Sedang Trending 36 menit yang lalu

Liputan6.com, Jakarta - Polri mencatat 78 titik rawan konflik agraria di Indonesia berasas laporan polisi nan masuk dalam pedoman info kepolisian. Seluruh titik tersebut berangkaian dengan bentrok antara perusahaan alias pihak swasta dan masyarakat.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Syahar Diantono menyampaikan info tersebut dalam rapat penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria berbareng Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Senin (7/9/2026).

Syahar mengatakan bentrok agraria di Indonesia mempunyai sejumlah pola. Di antaranya bentrok antarwarga akibat tumpang tindih legalitas kepemilikan tanah dan pemisah wilayah, serta sengketa antara perusahaan dan masyarakat nan telah menggarap lahan secara turun-temurun.

Konflik juga terjadi antara pemerintah dan masyarakat mengenai pembebasan lahan untuk proyek strategis nasional maupun persoalan area perkebunan. Selain itu, terdapat persoalan penetapan area rimba nan rupanya telah menjadi permukiman masyarakat.

“Berikutnya, bentrok agraria antara pemerintah dengan perusahaan alias swasta. Tidak adanya sinkronisasi dan pengharmonisan antara peta area hutan, areal penggunaan lain, maupun lahan sawah dilindungi, menyebabkan terbitnya produk-produk sertifikat HGU nan tumpang tindih dengan area rimba maupun areal LSD,” ujar Syahar.

Berdasarkan pedoman info terpusat pada aplikasi EMP (Elektronik Manajemen Penyidikan) Polri, 78 titik rawan tersebut tercatat dari laporan polisi nan diterima mengenai bentrok perusahaan alias pihak swasta dengan masyarakat.

Polri Kedepankan PencegahanSyahar mengatakan kepolisian mengutamakan langkah pencegahan agar bentrok agraria tidak berkembang menjadi persoalan nan lebih besar.

Jajaran kepolisian berkoordinasi dengan lembaga mengenai dan pemerintah wilayah untuk mengidentifikasi serta memverifikasi bentrok nan terjadi.

Dalam bentrok nan melibatkan petani dan masyarakat norma adat, Polri juga mengedepankan musyawarah, mediasi, konsiliasi, dan penyelesaian berasas kearifan lokal.

“Pendekatan keadilan restoratif pada hakikatnya berakar sangat kuat pada tradisi musyawarah untuk mufakat, dan tentunya semangat gotong royong nan telah diwariskan oleh para leluhur kita,” katanya.

Syahar menegaskan perjuangan masyarakat untuk mendapatkan kewenangan atas tanah tidak boleh secara otomatis dianggap sebagai tindakan kriminal.

Menurut dia, kepolisian perlu membedakan advokasi, unjuk rasa damai, dan pendampingan norma dengan tindak pidana nan betul-betul terjadi.

“Polri sangat menghormati kewenangan petani, masyarakat norma adat, maupun aktivis lingkungan untuk memperjuangkan kewenangan atas tanah melalui sistem hukum, lantaran itu aktivis memperjuangkan kewenangan atas tanah tidak boleh secara otomatis dipersepsikan sebagai tindakan kriminal,” ujarnya.

Ada Personel Polri Berpihak ke KorporasiDalam kesempatan tersebut, Syahar juga mengungkap adanya personel Polri nan terbukti berpihak kepada korporasi dalam bentrok penguasaan lahan di Maluku Utara.

Berdasarkan info Divisi Propam Polri 2025, satu personel dinyatakan terbukti berpihak kepada korporasi dan telah dijatuhi hukuman kode etik.

Selengkapnya
Sumber Liputan6 Berita
Liputan6 Berita