Liputan6.com, Jakarta - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) terus memeriksa sejumlah saksi mengenai kasus korupsi tata kelola pada program makan bergizi gratis (MBG). Teranyar, enam orang diperiksa.
"Enam orang saksi nan datang memenuhi panggilan interogator untuk dimintai keterangannya," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Anang Supriatna, melalui keterangan, Senin (24/8/2026).
Enam orang nan diperiksa yakni RSA dari Mitra SPPG Kabupaten Lampung Timur, S dari Mitra SPPG Ciputat, dan SDS selaku Karyawan Swasta. Kemudian U dari mitra SPPG Kabupaten Lebak, MA selaku Supplier Ompreng, dan HD dari Mitra SPPG Cibadak.
Menurut Anang, pemeriksaan saksi oleh interogator dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
"Proses investigasi juga dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas prasangka tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian," jelas Anang.
Sebelumnya, Kejagung juga memeriksa tujuh saksi dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025–2026.
Pemeriksaan dilakukan interogator Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Kamis 20 Agustus 2026. Tujuh saksi berasal dari pihak Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), yayasan, dan swasta. Yaitu AFF dari Mitra SPPG Pasar Minggu, IH selaku Yayasan AGIMM, RA selaku Pengawas Yayasan BSS, HL selaku Karyawan Yayasan BM, M selaku Karyawan Yayasan KS, NDR selaku Ketua Yayasan APA, dan EK selaku Komisaris PT L.
2 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·