Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK), mendatangi Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Rabu (8/4) siang.
Berdasarkan pantauan di lokasi, JK tiba pada pukul 11.00 WIB mengenakan kemeja berwarna biru muda dan langsung bergegas masuk ke dalam gedung.
"Mau ngelapor," ujar JK singkat kepada awak media.
Kedatangan JK turut didampingi secara langsung oleh kuasa hukumnya, Abdul Haji Talaohu. Pengacara JK terpantau telah tiba lebih dulu di Gedung Bareskrim Polri pada pukul 10.45 WIB untuk mempersiapkan proses manajemen sebelum kliennya datang.
Meski JK belum membeberkan secara rinci tujuan kedatangannya, perihal ini diduga kuat berangkaian dengan kasus dugaan tuduhan dan pencemaran nama baik.
Sebelumnya pihak JK sudah berkonsultasi untuk melaporkan Rismon Sianipar dan empat akun YouTube ke Bareskrim Polri, Senin (6/4). Laporan ini berangkaian dengan dugaan pencemaran nama baik, tuduhan fitnah, dan penyebaran buletin hoaks.
"Tidak hanya untuk kerabat Rismon, tapi ada beberapa juga nan turut bakal kami laporkan. Jadi selain pasal pencemaran nama baik dan tuduhan fitnah, ada juga buletin hoaks alias bohong nan disebarkan oleh beberapa akun channel dan YouTuber," ujar kuasa norma JK, Abdul Haji Talaohu, kepada wartawan di Bareskrim Polri.
Abdul mengatakan, setelah melakukan Restorative Justice (RJ), Rismon mengeluarkan pernyataan adanya keterlibatan JK di kembali rumor piagam tiruan Joko Widodo. Khususnya soal peran Jusuf Kalla nan disebut memberikan duit Rp 5 miliar.
Abdul menyebut, keempat akun YouTube nan turut dilaporkan di antaranya 'Ruang Konsensus', 'Musik Ciamis', 'Mosato TV', dan 'Youtuber Nusantara'.
Dalam pelaporan ini, Abdul pun membawa peralatan bukti berupa tiga video. Lalu Abdul mengatakan mereka nan dilaporkan disangkakan terhadap beberapa pasal.
"Pasal 439 juncto Pasal 441 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP baru). Terus kami juncto-kan juga dengan Pasal 27A juncto 45 di Undang-Undang ITE, itu pencemaran nama baik," tutur Abdul.
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·