
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah.
JAKARTA - Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, didakwa melakukan pemerasan dan tindak pidana pencucian duit (TPPU) hingga Rp60 miliar serta menerima aset berupa tanah dan bangunan. Diduga, penerimaan tersebut berangkaian dengan pengondisian kasus korupsi importasi tekstil pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tahun 2018–2020 nan ditanganinya, Rabu (7/10/2026).
Dalam penanganan kasus atas nama tersangka Irianto tersebut, Febrie diduga menerima duit sebesar Rp60 miliar beserta aset tanah dan/atau gedung dari Andy Chandra Tan selaku pemilik faedah PT BAS dan Heri Janto selaku Direktur Utama PT BAS.
"Penerimaan duit sebesar Rp60.000.000.000 serta tanah dan/atau gedung dari Andy Chandra Tan selaku pemilik faedah PT BAS dan Heri Janto selaku Direktur Utama PT BAS dilakukan melalui Don Ritto dengan menggunakan PT Kresna Pusaka Energi (PT KPE)," ujar jaksa penuntut umum.
Jaksa mengungkap bahwa investigasi kasus itu dilakukan saat Febrie menjabat sebagai Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung. Saat itu, Heri Janto diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersebut.
Usai diperiksa, Heri kemudian melaporkan perihal itu kepada Andy Chandra Tan. Laporan tersebut berujung pada upaya keduanya menghubungi Don Ritto, nan diketahui merupakan orang kepercayaan Febrie.
"Heri Janto dan Andy Chandra menghubungi Don Ritto nan diketahuinya sebagai orang kepercayaan terdakwa, guna meminta agar tidak dikaitkan dengan perkara tindak pidana korupsi tersebut dengan janji sejumlah imbalan," tutur jaksa.
Permintaan itu disanggupi oleh Don Ritto. Belakangan, Don Ritto melaporkan tawaran tersebut kepada Febrie sebelum akhirnya disetujui.
"Atas permintaan tersebut, Don Ritto menyanggupinya. Selanjutnya Don Ritto melaporkan kepada terdakwa, dan atas laporan tersebut terdakwa menyetujuinya," lanjut jaksa.
3 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·