JPO Tendean Roboh, DPRD DKI Desak Pengawasan Ketat Truk ODOL

Sedang Trending 1 minggu yang lalu
JPO Tendean Roboh, DPRD DKI Desak Pengawasan Ketat Truk ODOL Lokasi truk angkut perangkat berat (crane) tersangkut jembatan penyeberangan orang (JPO) di Jalan Kapten Tendean di area Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Selasa (14/7/2026).(Antara)

INSIDEN robohnya Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) di Jalan Kapten Tendean, Jakarta Selatan, memicu reaksi keras dari legislatif. Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PKS, Achmad Yani, menegaskan bahwa peristiwa ini kudu menjadi momentum bagi Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk memperketat pengawasan terhadap kendaraan pikulan barang.

Achmad Yani menyoroti maraknya pelanggaran dimensi kendaraan, pemisah muatan alias Over Dimension Over Load (ODOL), serta ketidakpatuhan terhadap jam operasional di jalan-jalan protokol ibu kota. Menurutnya, akibat dari robohnya akomodasi publik tersebut sangat luas, mulai dari halangan aktivitas penduduk hingga kerugian ekonomi akibat kemacetan panjang.

“Peristiwa robohnya JPO di Tendean ini adalah sirine keras. Fasilitas publik nan dibangun dengan duit rakyat hancur lantaran adanya pelanggaran patokan di jalan raya. Kita tidak boleh membiarkan kendaraan ODOL, alias nan melanggar jam operasional, bebas berkeliaran tanpa pengawasan ketat,” ujar Achmad Yani, Rabu (15/7).

Ia menilai, meskipun patokan mengenai pembatasan jam operasional kendaraan berat sudah diatur secara jelas, penerapan di lapangan tetap jauh dari harapan. Lemahnya pengawasan dan penegakan norma dianggap sebagai aspek utama nan membikin pelanggaran terus berulang hingga merusak prasarana kota.

Terkait perihal tersebut, Yani mendesak Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta bekerja-sama dengan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya untuk mengambil langkah konkret. Ia meminta adanya hukuman tegas tanpa pandang bulu bagi para pelanggar.

“Sanksi kudu tegas, mulai dari pencabutan izin operasional perusahaan pikulan hingga proses norma terhadap pengemudi maupun pemilik kendaraan nan terbukti melanggar ketentuan dimensi, muatan, maupun jam operasional,” tegasnya.

Rekomendasi Teknis dan Operasional

Selain aspek hukum, Achmad Yani memberikan sejumlah rekomendasi teknis untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang, di antaranya:

  • Optimalisasi Pengawasan: Penambahan titik pemeriksaan muatan menggunakan jembatan timbang portabel.
  • Pemasangan Sensor: Pemasangan sensor ketinggian di ruas jalan nan mempunyai JPO alias prasarana dengan ruang bebas terbatas.
  • Patroli Gabungan: Peningkatan patroli pada jam-jam rawan, terutama saat masa transisi pembatasan kendaraan berat untuk mencegah truk masuk kota sebelum waktunya.
  • Evaluasi Rute: Meninjau kembali rute logistik agar kendaraan besar tidak melintasi jalan padat dengan keterbatasan ruang vertikal.

Ia mengingatkan bahwa kegunaan utama JPO adalah untuk menjamin keselamatan pejalan kaki. Oleh lantaran itu, keselamatan publik tidak boleh dikalahkan oleh kelalaian armada angkutan.

“Pemprov DKI kudu memastikan setiap pengusaha logistik mematuhi spesifikasi kendaraan dan waktu melintas nan telah ditetapkan demi keselamatan bersama,” pungkasnya. (Far/I-1)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia