John Field dkk Didakwa Suap Pejabat Bea Cukai Rp 61,3 Miliar

Sedang Trending 1 minggu yang lalu

Jakarta - Jaksa penuntut umum (JPU) KPK mendakwa tiga terdakwa ketua Blueray Cargo dalam kasus suap importasi peralatan pada Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC). JPU menilai ketiga terdakwa melakukan suap terhadap sejumlah pejabat di Ditjen Bea Cukai Kemenkeu untuk memuluskan masuknya barang-barang impor Blueray Cargo.

Sidang dakwaan digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (6/5/2026). Tiga terdakwa tersebut adalah Terdakwa I Jhon Field selaku ketua Blueray Cargo, Terdakwa II Deddy Kurniawan Sukolo selaku manager operasional Blueray Cargo, dan Terdakwa III Andri selaku Ketua tim arsip Blueray Cargo.

Jaksa KPK mengatakan ketiganya memberikan duit Rp 61,3 miliar dalam corak mata duit dolar Singapura. Selain uang, jaksa menyebut ketiganya juga didakwa memberikan sejumlah akomodasi serta peralatan mewah mencapai Rp1,8 miliar.

"Dengan maksud agar pejabat tersebut melakukan alias tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, ialah agar mengupayakan peralatan impor milik Blueray Cargo Grup lebih sigap keluar dari proses pengawasan di bagian kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, nan bertentangan dengan kewajibannya," ungkap jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan.

Jaksa KPK menyebut pemberian duit dilakukan kepada para pejabat di Ditjen Bea Cukai di antaranya Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024 sampai Januari 2026, Sisprian Subiaksono (SIS) selaku Kasubdit Intel P2 DJBC, dan Orlando Hamonangan (ORL) selaku Kasi Intel DJBC. Pemberian itu diberikan pada periode bulan Juli 2025 sampai Januari 2026.

Jaksa KPK menjelaskan perkenalkan antara para terdakwa ini dimulai saat bulan Mei 2025, ketika John Field berjumpa dengan Rizal di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Pertemuan kemudian bersambung pada Juni 2025 di Kantor Pusat Ditjen Bea Cukai, Rawamangun, Jakarta Timur.

Di sana, John Field kembali berkenalan dengan Sisprian Subiaksono. Kemudian John Field dikenalkan kepada Orlando Hamonangan oleh Rizal dan Sisprian. Dalam perkenalkan tersebut, Rizal menyampaikan kepada John bahwa Ditjen Bea Cukai bakal mengadakan pertemuan dengan sejumlah perusahaan kargo.

Pertemuan itu kemudian terjadi sebulan setelahnya. Pertemuan dilakukan di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat.

Sebulan kemudian, tepatnya Agustus 2025, John membujuk dua terdakwa lainnya, Denny dan Andri berjumpa dengan Orlando. Dalam pertemuan itu, John menyampaikan kepada Orlando mengenai banyaknya peralatan pengiriman PT Blueray Cargo nan masuk jalur merah dan terkena dwelling time.

Dari sana, Orlando langsung melakukan komunikasi ke tingkat atas ialah kepada Sisprian hingga Rizal. Koordinasi itu kemudian berbuah manis hingga akhir peralatan impor PT Blueray Cargo nan berada di jalur merah bisa dengan sigap keluar dengan pengawasan langsung dari Rizal, Sisprian, dan Orlando.

Selama proses komunikasi dan koordinasi nan dilakukan para terdakwa dengan pejabat Ditjen Bea Cukai tersebut, ada uang, akomodasi intermezo hingga peralatan mewah nan diberikan. Pemberian ini dimulai pada Juli 2025 dengan duit senilai Rp8,2 miliar dalam mata duit dolar Singapura kepada Orlando.

Kemudian pada Agustus, John kembali menyerahkan duit senilai Rp8,9 miliar berupa mata duit dolar Singapura. Lalu pada September, John memberikan duit sebesar Rp8,5 miliar tetap dalam corak dolar Singapura.

Pemberian ini terus bersambung hingga Januari 2026 dengan totalnya untuk duit pecahan dolar Singapura mencapai Rp61,3 miliar serta akomodasi intermezo dan peralatan mewah senilai Rp1,8 miliar. Jaksa KPK menilai perbuatan para terdakwa melanggar Pasal 605 ayat 1 huruf a dan Pasal 606 ayat 1 UU nomor 1 tahun 2023 KUHP.

"Perbuatan Para Terdakwa merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 605 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Jo. Pasal VII nomor 48 Pasal 605 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 20 huruf c Jo. Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)," terang jaksa.

"Perbuatan Para Terdakwa merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Jo. Pasal Vil nomor 49 Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 20 huruf c Jo. Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)," imbuhnya. (kuf/idn)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News