Ia menegaskan bahwa persetujuan DPR dalam proses pengangkatan Kapolri maupun Panglima TNI bukan merupakan uji kepantasan dan kepatutan (fit and proper test), melainkan kewenangan konfirmasi parlemen alias right to confirm.
Dalam sistem tersebut, menurut dia, Presiden hanya mengusulkan satu nama calon kepada DPR. Selanjutnya, DPR mempunyai kewenangan untuk menyetujui alias menolak calon nan diajukan.
"Baik untuk Kapolri maupun Panglima TNI sesuai dengan ketentuan undang-undang, itu bukan fit and proper test DPR. Tapi disetujui alias tidak disetujui. Itu namanya right to confirm dari Parlemen. Jadi beda, jadi Presiden hanya mengusulkan satu nama DPR boleh setuju, boleh tidak," kata Jimly.
Namun Jimly mengakui dalam praktiknya selama ini, calon nan diajukan Presiden nyaris selalu memperoleh persetujuan DPR.
Ia menambahkan, keputusan mempertahankan sistem nan ada diambil setelah Presiden Prabowo mempertimbangkan beragam aspek konstitusional, serta dinamika kelembagaan dan hasil obrolan berbareng Komisi Percepatan Reformasi Polri.
4 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·