Feby Novalius
, Jurnalis-Sabtu, 27 Juni 2026 |18:12 WIB

JHT bukan support negara, melainkan duit milik pekerja sendiri nan berasal dari potongan bayaran selama mereka bekerja bertahun-tahun. (Foto: Okezone.com)
JAKARTA - Serikat pekerja menolak adanya kebijakan pemotongan pajak atas pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan. Kebijakan tersebut dinilai tidak berpihak kepada pekerja, khususnya pekerja korban pemutusan hubungan kerja (PHK) dan pekerja nan sedang mengalami tekanan ekonomi.
Pemerintah melakukan pemotongan pajak final sebesar 5 persen terhadap saldo JHT nan melampaui Rp50 juta, serta tarif progresif tertentu untuk pencairan lanjutan sesuai ketentuan perpajakan nan berlaku.
Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (Aspirasi) menegaskan, JHT bukan support negara, melainkan duit milik pekerja sendiri nan berasal dari potongan bayaran selama mereka bekerja bertahun-tahun.
“JHT adalah kewenangan pekerja. Itu duit hasil keringat pekerja nan dikumpulkan selama masa kerja untuk bekal hidup ketika sudah tidak bekerja lagi. Sangat tidak setara ketika pekerja sedang kesulitan ekonomi, terkena PHK, alias mau menggunakan JHT sebagai modal usaha, justru tetap dipotong pajak,” tegas Mirah Sumirat, Sabtu (27/6/2026).
Mirah menilai kebijakan tersebut mencederai rasa keadilan bagi pekerja. Selama tetap aktif bekerja, pekerja sudah alim bayar pajak setiap bulan melalui potongan PPh 21 dari penghasilan mereka.
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·