Jakarta -
Pemerintah Jerman melakukan perombakan besar-besaran di bagian pajak, ketenagakerjaan, dan pemberian pensiun bagi para pekerja di negaranya. Langkah ini dilakukan untuk menghidupkan kembali perekonomian negara nan kian lesu.
Melansir dari Euro News, Jumat (3/7/2026), pemerintah Jerman resmi meluncurkan 34 langkah nan mencakup pemotongan pajak penghasilan untuk family berpenghasilan rendah dan menengah, perombakan sistem pensiun nan sudah usang, dan patokan nan lebih ketat untuk libur sakit karyawan.
"Kami berupaya meningkatkan elastisitas upaya kami," kata Kanselir Friedrich Merz dalam konvensi pers di Berlin, Kamis (2/7) waktu setempat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami berupaya memangkas birokrasi. Kami berupaya melindungi kesejahteraan negara kami, dan kami berupaya meringankan beban tenaga kerja dan perusahaan dengan menurunkan pajak," jelasnya lagi.
Terkait perombakan tarif pajak, pemerintah Jerman menetapkan tarif pajak penghasilan tertinggi sebesar 42% bakal tetap bertindak namalain tak berubah. Namun besaran pajak ini hanya bakal bertindak untuk penghasilan dengan periode pemisah di atas sebesar 70.000 euro alias Rp 1,43 miliar (kurs Rp 20.556/euro) per tahun.
Mengenai pajak bagi orang kaya, Jerman bakal sistem bertingkat. Di mana mulai dari pendapatan tahunan 250.000 euro ke atas, tarif pajak sebesar 45% bakal berlaku; dan siapa pun nan berpenghasilan lebih dari 280.000 euro bakal bayar 47%.
Sementara total keringanan pajak nan diberikan oleh reformasi tersebut kepada para pekerja berpenghasilan rendah dan menengah berjumlah sekitar 10 miliar euro per tahun. Melalui keringanan pajak nan diberikan pemerintah ini, rata-rata family berpotensi menghemat sekitar 600 euro alias Rp 12,33 juta per tahun.
Pemerintah menyebut ini sebagai corak pembagian beban nan adil, peningkatan pajak nan moderat bagi orang kaya dan pengurangan pajak bagi kelas menengah dan ke bawah.
Izin Sakit Pekerja Jerman Diperketat
Bersama dengan kebijakan keringanan pajak, pemerintah Jerman memperketat patokan mengenai izin sakit bagi para pekerja. Langkah ini diambil lantaran hari libur sakit nan diambil oleh para tenaga kerja saat ini sudah terlampau tinggi dan menekan produktivitas bumi usaha.
Dengan patokan nan lebih ketat untuk libur sakit, pemerintah tidak lagi mengizinkan tenaga kerja untuk izin sakit hingga tiga hari tanpa menemui dokter. Selain itu ke depan pekerja juga dilarang untuk menghubungi master dan meminta surat izin sakit tanpa betul-betul menemui dokter.
Aturan ini jauh berbeda dengan kebijakan sebelumnya di mana tenaga kerja boleh izin sakit selama tiga hari tanpa pemberitahuan lebih dulu, dan menghubungi master tanpa kudu betul-betul berjumpa untuk mendapat surat izin sakit selama satu minggu.
Sebaliknya, pemberi kerja dapat meminta surat keterangan master sejak hari pertama seseorang mengambil libur sakit. Sehingga tenaga kerja bakal diwajibkan menunjukkan surat keterangan tidak bisa bekerja sejak hari pertama mereka libur sakit.
(igo/fdl)
3 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·