Jerat Korporasi, Kejagung Dinilai Serius Usut Kejahatan Tambang

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Arief Setyadi , Jurnalis-Senin, 28 September 2026 |16:47 WIB

Jerat Korporasi, Kejagung Dinilai Serius Usut Kejahatan Tambang

Ilustrasi korupsi (Foto: Dok Okezone)

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus dugaan dugaan korupsi tata kelola nikel. Bahkan, salah satu tersangka adalah korporasi ialah PT Ceria Nugraha Indotama (CNI).

Adapun tersangka lainnya adalah BS selaku Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral pada Ditjen Minerba Kementerian ESDM periode 2017-2018. Kemudian, NRH selaku Kepala Unit Sucofindo Kendari periode 2012-2019. Selanjutnya MHI selaku Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara periode 2017-2019.

Menurut Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra, langkah tersebut dapat menguji keterlibatan perusahaan dalam perkara tersebut, apakah hanya berangkaian dengan tindakan perseorangan alias terdapat perbuatan nan dilakukan secara sistematis untuk kepentingan korporasi.

"Perluasan pertanggungjawaban pidana kudu dilakukan dan penetapan korporasi sebagai tersangka menjadi signifikan untuk memandang rentetan secara konkrit apakah tindak pidana tersebut merupakan perbuatan perseorangan semata alias dilakukan dalam kepentingan dan untuk untung korporasi," kata Azmi dalam keterangannya, Senin (28/9/2026).

Dalam perkara ini, interogator disebut menemukan rangkaian dugaan penyimpangan nan berangkaian satu sama lain. Dugaan tersebut mencakup dugaan pemberian suap kepada pejabat, aktivitas ekspor nikel tanpa Domestic Market Obligation (DMO), manipulasi hasil pengetesan kadar, publikasi rekomendasi ekspor tanpa RKAB.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com
↑