Jepang Pangkas Pajak Makanan Jadi 1%, Berlaku Mulai 2027

Sedang Trending 1 hari yang lalu

Jakarta -

Pemerintah Jepang berencana memangkas pajak penjualan makanan dan minuman dari 8% menjadi 1%. Rencananya kebijakan perpajakan ini bakal bertindak selama dua tahun mulai April 2027 mendatang.

Melansir The Asahi Shimbun, Selasa (28/7/2026), kebijakan pemotongan pajak ini merupakan salah satu janji kampanye Perdana Menteri (PM) Sanae Takaichi untuk meringankan beban biaya hidup masyarakat Negeri Sakura.

Namun agar pemerintah bisa menerapkan pemotongan pajak pada April mendatang, Jepang kudu mengesahkan undang-undang mengenai pada sidang luar biasa di tingkat Parlemen nan diperkirakan bakal berjalan pada musim gugur nanti.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, industri nan terdampak perubahan patokan pajak juga memerlukan waktu untuk mempersiapkan diri dengan memperbarui sistem pembayaran, termasuk memodifikasi mesin kasir.

Untuk itu Takaichi diperkirakan bakal menginstruksikan partai nan memimpin komite penyusunan undang-undang, Liberal Democratic Party (LDP), untuk segera menyelesaikan rancangan undang-undang (RUU) nan diperlukan. Rencananya RUU ini paling sigap mulai dibahas pada Kamis (30/7) besok.

"Dari perspektif kecukupan dan kecepatan, kami mau terus mengumpulkan kebijaksanaan kami hingga akhir untuk menentukan langkah nan paling tepat untuk meringankan beban masyarakat," kata Takaichi dalam konvensi pers pada Senin (27/7) kemarin.

Selain memangkas besaran pajak makanan dan minuman, LDP juga mengusulkan agar pemerintah memberikan support tunai senilai 600 miliar yen alias sekitar Rp 66 triliun (kurs Rp 110/yen Jepang) kepada masyarakat berpenghasilan rendah dan menengah.

Besaran support tunai tersebut kira-kira setara dengan sisa 1 poin persentase dari pajak konsumsi nan mau dipangkas pemerintah. Hal itu dinilai bakal membikin beban pajak masyarakat 'secara efektif' menjadi 0%.

Sementara dalam laporan Japan Today, Takaichi berambisi komite penyusunan RUU di Parlemen dapat menyelesaikan draft patokan tersebut pada Agustus 2026 nanti. Dengan begitu kebijakan pemangkasan pajak ini dapat diselesaikan dan bertindak tepat waktu.

"Jika obrolan (di komite) diselesaikan sekitar awal Agustus, tetap bakal ada cukup waktu untuk menyelesaikan pekerjaan nan dibutuhkan," kata Takaichi

(igo/fdl)

Selengkapnya
Sumber detik finance
detik finance