Pemerintah Jepang bakal memangkas biaya pembuatan paspor mulai Juli 2026. Kebijakan ini membikin tarif paspor 10 tahun turun signifikan menjadi sekitar 9.000 yen alias setara 56 dolar Amerika Serikat (AS) sekitar Rp 974 ribu.
Sebelumnya, biaya pembuatan paspor 10 tahun berada di kisaran 16.000 yen alias Rp 1,7 juta. Artinya, tarif baru tersebut lebih murah sekitar 7.000 yen Rp 757 ribu dibandingkan biaya saat ini.
Dilansir NHK, Revisi Undang-Undang Paspor tersebut telah disetujui secara bulat oleh Majelis Tinggi Parlemen Jepang pada Jumat waktu setempat.
Selain paspor 10 tahun, pemerintah Jepang juga menetapkan biaya baru untuk paspor lima tahun bagi pemohon berumur di bawah 18 tahun, ialah sebesar 4.500 yen alias sekitar 28 dolar AS alias Rp 487 ribu.
Sementara itu, jenis paspor lima tahun untuk penduduk berumur 18 tahun ke atas bakal dihapuskan.
Upaya Ringankan Beban Warga Jepang
Langkah ini diambil di tengah rencana kenaikan pajak wisata internasional Jepang bagi orang-orang nan meninggalkan negara tersebut, nan juga dijadwalkan mulai bertindak pada Juli 2026.
Pemerintah Jepang menyebut pemangkasan biaya paspor bermaksud mengurangi beban finansial penduduk nan mau berjalan ke luar negeri.
Selain itu, pemerintah juga berambisi kebijakan ini dapat meningkatkan kepemilikan paspor di kalangan masyarakat Jepang, nan saat ini disebut tetap lebih rendah dibandingkan negara-negara maju lainnya.
Setelah pandemi, jumlah perjalanan penduduk Jepang ke luar negeri belum sepenuhnya pulih. Melemahnya nilai tukar yen dan tingginya biaya perjalanan dinilai menjadi salah satu aspek utama.
Dengan biaya paspor nan lebih murah, pemerintah berambisi masyarakat Jepang kembali terdorong melakukan perjalanan internasional, baik untuk wisata, studi, maupun bisnis.
3 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·