
Dokter Tifa (Foto: Dok )
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur tidak mengizinkan penyelenggaraan siaran langsung alias live streaming selama persidangan perkara dugaan tuduhan dan pencemaran nama baik mengenai keaslian piagam Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dengan terdakwa Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa.
Juru Bicara PN Jakarta Timur, Immanuel Tarigan, mengatakan media tetap diperbolehkan melakukan peliputan seperti biasa. Namun, hingga saat ini belum ada persetujuan untuk menyiarkan langsung jalannya sidang.
“Media diperkenankan untuk meliput sebagaimana biasa. Namun sampai hari ini, belum ada izin memperbolehkan untuk melakukan siaran langsung (live streaming) saat sidang berlangsung,” kata Immanuel di PN Jakarta Timur, Jumat (26/6/2026).
Menurut Immanuel, kebijakan tersebut diberlakukan untuk menjaga ketertiban serta kelancaran proses persidangan. Sementara itu, keputusan mengenai kemungkinan pemberian izin live streaming bakal berjuntai pada pertimbangan majelis pengadil dan ketua pengadilan.
Meski demikian, PN Jakarta Timur menegaskan tidak membatasi aktivitas jurnalistik selama dilakukan sesuai ketentuan nan berlaku. Media tetap diberikan akses untuk meliput jalannya persidangan, mengambil gambar, serta memperoleh info mengenai proses norma nan sedang berlangsung.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·