Jakarta -
Majelis pengadil memvonis mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Tebing Tinggi, Idam Khalid 7 tahun 6 bulan penjara. Idam terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi pengadaan smartboard di Tebing Tinggi.
Sidang agenda putusan dipimpin oleh Asad Rahim Lubis, selaku ketua majelis hakim. Sidang tersebut berjalan di ruang Tipikor, Pengadilan Negeri Medan, Kamis (20/8/2026) malam.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Idam Kalid terbukti secara sah melakukan tindakan korupsi. Menjatuhkan pidana selama 7 tahun 6 bulan penjara," ucap Asad dilansir detikSumut, Jumat (21/8/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tidak hanya pidana badan, Idam juga diwajibkan bayar denda sebesar Rp 500 juta dengan subsider 140 hari kurungan penjara.
Dalam perkara ini, terdakwa lainnya turut dihukum ialah Direktur Utama PT Bismacindo Perkasa, Budi Pranoto Seputra. Dia divonis balasan nan sama ialah 7 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp 500 juta subsider 140 kurungan penjara.
Putusan tersebut, lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dari Tebing Tinggi. Idam Khalid ebelumnya dituntut 9 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 600 juta dengan subsider 150 hari kurungan.
Baca selengkapnya di sini.
(dek/dek)
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·