Jelang Hukuman Cambuk, 11 Pelanggar Syariat Tiba di Taman Sari Banda Aceh

Sedang Trending 54 menit yang lalu
Persiapan balasan cemeti di Panggung Taman Sari Bustanussalatin, Kota Banda Aceh, Kamis (20/8/2026) pagi. Foto: kumparan

Sebanyak 11 terpidana nan bakal menjalani balasan cemeti tiba di Panggung Taman Sari Bustanussalatin, Kota Banda Aceh, Kamis (20/8/2026) pagi.

Pantauan di lokasi, pukul 10.15 WIB, mobil nan membawa para terpidana telah tiba di lokasi. Petugas Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh tampak bersiaga di sekitar panggung nan menjadi letak penyelenggaraan uqubat alias balasan cambuk.

Sejumlah petugas terlihat mengatur area, sementara penduduk mulai berdatangan ke sekitar letak untuk menyaksikan penyelenggaraan balasan cambuk.

Dari 11 terpidana tersebut, terdapat Pale namalain YS dan ND namalain Nad nan perkaranya sempat menjadi perhatian publik.

Sebanyak 11 terpidana nan bakal menjalani balasan cemeti tiba di Panggung Taman Sari Bustanussalatin. Foto: kumparan

Keduanya masing-masing dijatuhi balasan 25 kali cemeti oleh Mahkamah Syariah Banda Aceh lantaran terbukti melakukan jarimah ikhtilat alias asusila.

Perkara keduanya mencuri perhatian setelah YS dan ND diamankan Satpol PP dan WH Banda Aceh dalam operasi penegakan hukum Islam pada Minggu (24/5/2026) awal hari.

Keduanya ditangkap saat berada di Kamar 708 Hotel Ayani Banda Aceh lantaran berduaan di dalam bilik dan bukan pasangan sah suami istri.

Perhatian publik terhadap perkara tersebut semakin besar lantaran Pale namalain YS diketahui merupakan kerabat salah satu ketua DPRA.

Informasi penangkapan keduanya kemudian ramai diberitakan media massa dan diperbincangkan di media sosial.

Mahkamah Syariah Banda Aceh pada Senin (27/7/2026) menyatakan YS dan ND terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan jarimah ikhtilat. Keduanya dinyatakan melanggar Pasal 25 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayah.

Pelaksanaan uqubat cemeti terhadap 11 terpidana tersebut merupakan bagian dari penegakan norma jinayah alias norma pidana Islam di Aceh.

Hingga pukul 10.15 WIB, petugas tetap melakukan persiapan di letak sebelum prosesi pencambukan dimulai.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan