
Ilustrasi Korban TPPO/ist
JAKARTA - Bareskrim Polri membongakar kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus menjerat para wanita penduduk negara Indonesia (WNI) untuk dinikahkan dengan penduduk negara Cina.
Direktorat Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak - Pemberantasan Perdagangan Orang (Dit PPA-PPO) mengungkapkan kronologi peristiwa tersebut. Polisi menangkap dua orang tersangka, yakni, wanita inisial CA (25) dan laki-laki inisial FU (59).
"Pengungkapan kasus pengantin pesanan WNI untuk WNA penduduk Tiongkok sesuai dengan Laporan Polisi. Untuk pelapor adalah korban itu sendiri ialah ULS," kata Direktur PPA-PPO Bareskrim Polri, Brigjen Nurul Azizah di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, dikutip, Kamis (20/8/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, CA berkedudukan sebagai perekrut mencari wanita yang mau dinikahkan dengan WN Cina. Selain itu, urusan manajemen mulai dari pemalsuan dokumen, dan arsip keberangkatan korban ke China diurus seluruhnya oleh CA dengan untung Rp20 juta.
Sementara FU berkedudukan sebagai translator bahasa Mandarin sekaligus penghubung antara calon suami dengan korban. Dengan untung Rp 5 juta setiap korban nan sukses diberangkatkan.
“Untuk TKP-nya ada di Jakarta dan China, kemudian waktunya berjalan dari 2024 - 2025,” ujarnya.
Para korban kebanyakan terpedaya dengan iming-iming para tersangka nan menjanjikan mendapat kehidupan lebih layak ketika menikah dengan WN Cina. Bahkan, bakal mendapat duit Rp 25 juta setelah pernikahan serta duit Rp 10 juta setiap bulan ketika telah berada di China.
"Uang Rp25 juta tersebut telah diterima, tetapi untuk duit bulanan nan dijanjikan itu tidak pernah diterima," ujar Nurul.
39 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·