Ilustrasi(Dok Istimewa)
WAKIL Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen) Fajar Riza Ul Haq mendorong agar Masa Pengenalan Lingkungan Satuan Pendidikan (MPLS) 2026 menjadi momentum penguatan perlindungan anak di sekolah. Hal itu disampaikan saat menerima audiensi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) di Ruang Rapat Wamendikdasmen, Jakarta, Senin (22/6).
Menurut Fajar, penyelenggaraan MPLS nan berdekatan dengan Hari Anak Nasional perlu dimanfaatkan momentumnya untuk memperkuat budaya sekolah aman, nyaman, dan bebas dari kekerasan.
“Temuan-temuan nan disampaikan KPAI dapat menjadi bahan krusial untuk memperkuat MPLS tahun ini. Kita memastikan sekolah kudu menjadi ruang nan aman, nyaman, sehat, dan membahagiakan bagi setiap anak,” ungkap Fajar.
Ia menjelaskan bahwa saat ini Kemendikdasmen di bawah kepemimpinan Menteri Abdu Mu’ti terus memperkuat penerapan Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 tentang Sekolah Aman, Nyaman, dan Menyenangkan. Menurutnya, perlindungan anak tidak cukup dilakukan melalui penanganan kasus, tetapi kudu menjadi budaya nan tumbuh dalam keseharian satuan pendidikan.
“Persoalan anak tidak dapat dilepaskan dari family dan masyarakat. Karena itu, kita kudu menyasar akar persoalan dan membangun kerjasama nan kuat antara sekolah, keluarga, pemerintah daerah, media, dan masyarakat,” ujarnya.
Dalam pertemuan tersebut, Ketua KPAI Aris Adi Leksono menyampaikan sejumlah rumor nan tetap menjadi perhatian bersama, antara lain perundungan, Anak Tidak Sekolah (ATS), kekerasan seksual, kekerasan digital, serta penguatan peran keluarga. Berdasarkan info KPAI periode 2023 hingga Mei 2026, terdapat 6.949 pengaduan anak, dengan 65 persen di antaranya mengenai pemenuhan kewenangan anak.
Aris juga menyampaikan apresiasi kepada Mendikdasmen Abdul Mu’ti dan Wamendikdasmen Fajar Riza Ul Haq beserta jejeran Kemendikdasmen atas beragam langkah nan telah dilakukan dalam memperkuat perlindungan anak, termasuk terbitnya Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026.
Menurutnya, komunikasi dan koordinasi nan semakin intensif antara KPAI dan Kemendikdasmen menjadi modal krusial dalam memperkuat perlindungan anak di satuan pendidikan.
Menanggapi laporan dan apresiasi tersebut, Fajar menegaskan bahwa penanganan Anak Tidak Sekolah menjadi salah satu perhatian serius Kemendikdasmen. Selain memperkuat pendidikan formal, pemerintah juga mendorong optimasi jasa pendidikan pengganti melalui PKBM dan SKB agar tidak ada anak nan kehilangan akses pendidikan.
Fajar juga menekankan pentingnya strategi komunikasi publik dalam perlindungan anak. Menurutnya, Kemendikdasmen dan KPAI perlu membangun sinergi komunikasi nan lebih kuat agar masyarakat memperoleh info nan utuh dan mendorong partisipasi publik.
“Kita perlu memperkuat bridging antara Humas Kemendikdasmen dan Humas KPAI. Harus ada narasi nan sama dan saling menguatkan. Posisi komunikasi publik sangat strategis dalam membangun kesadaran masyarakat tentang perlindungan anak,” ujarnya.
Ia menambahkan, praktik-praktik baik nan telah dilakukan sekolah, guru, orang tua, dan organisasi juga perlu terus diperluas gaungnya.
“Praktik-praktik baik perlu terus kita narasikan dan besarkan gelombangnya. Dengan begitu, perlindungan anak menjadi aktivitas berbareng nan menginspirasi dan melibatkan semakin banyak pihak,” pungkas Fajar.
Turut datang mendampingi Wamendikdasmen Fajar Riza Ul Haq, Staf Khusus Mendikdasmen Rita Pranawati, Kepala Biro Komunikasi dan Hubungan Masyarakat Kemendikdasmen Yudhistira Nugraha, perwakilan Puspeka, serta tim Direktorat PAUD dan Direktorat Sekolah Dasar. Sementara dari KPAI datang Ketua KPAI Aris Adi Leksono, Anggota KPAI Kawiyan, Anggota KPAI Diyah Puspitarini, serta jejeran KPAI. (H-2)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·