Jejak Adik Kepala BNPB di Kasus Korupsi Dana Bencana

Sedang Trending 2 hari yang lalu

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bima Setyawan, nan disebut sebagai adik Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Suharyanto, sebagai salah satu dari lima tersangka kasus dugaan korupsi biaya siap pakai kebencanaan. Perkara ini terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan BNPB pada Selasa, 13 Oktober 2026.

Kasus tersebut berangkaian dengan dugaan penyalahgunaan anggaran pengadaan peralatan dan jasa, termasuk nan menggunakan biaya siap pakai untuk kebencanaan. Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan 14 orang dari unsur BNPB dan swasta di sejumlah letak di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).

KPK juga menyita duit tunai sekitar Rp 1,4 miliar serta logam mulia emas. Barang bukti emas nan diamankan terdiri atas emas batangan dan tabungan emas.

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengonfirmasi bahwa salah satu dari lima tersangka merupakan adik Kepala BNPB. Namun, dia menyatakan info mengenai hubungan family tersebut tetap bakal dikonfirmasi lebih lanjut.

"Ya, terinformasi seperti itu, tapi pastinya kelak bakal dikonfirmasi kembali," ujar Setyo di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Rabu (14/10/2026).

Setyo menegaskan, penanganan perkara berfokus pada dugaan perbuatan melawan norma nan dilakukan setiap pihak, bukan pada hubungan family dengan pejabat tertentu.

"Karena kita tidak melihatnya siapa dia. Ini kan nan dimintai pertanggungjawaban adalah subjek nan melakukan alias diduga melakukan perbuatan melawan hukum," tambahnya.

Selain Bima, empat tersangka lainnya adalah Gabriel Purwaka Sigit, Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Richard Erlangga tenaga mahir Kepala BNPB, serta dua pihak swasta, Gery Prasetiawan dan Syifa Nrika Ghifarian.

KPK menduga perkara tersebut berangkaian dengan pengondisian dalam penyaluran dan penggunaan anggaran nan melibatkan pihak swasta. Penyidik tetap mendalami peran masing-masing tersangka dalam proses pengadaan tersebut.

Dugaan Pengondisian Penyaluran Anggaran

Setyo menjelaskan, interogator tengah mendalami dugaan kerja sama dalam penyaluran dan pemanfaatan biaya siap pakai kebencanaan. Sebagian anggaran diduga disalahgunakan oleh sejumlah pihak untuk kepentingan pribadi.

"Dari biaya siap pakai itu kan melibatkan ada perusahaan-perusahaan swasta. Ini nan sedang kemudian didalami, nan terindikasi bahwa ada kerja sama, ada semacam pengkondisian, ya terutama dalam penyaluran anggaran, kemudian pemanfaatan, penggunaannya, nan sebagian disalahgunakan oleh beberapa oknum untuk untung dirinya sendiri," kata Setyo.

Kelima tersangka telah ditahan KPK setelah penetapan status norma mereka. Meski demikian, interogator tetap mendalami bangunan perkara, termasuk sistem pengadaan dan penggunaan anggaran nan diduga disalahgunakan.

KPK Buka Peluang Periksa Kepala BNPB

KPK juga membuka kesempatan memanggil dan memeriksa Suharyanto untuk mendalami perkara tersebut. Namun, pemeriksaan bakal dilakukan andaikan dinilai relevan dengan kebutuhan penyidikan.

Setyo mengatakan, interogator bakal mempertimbangkan keterangan para pihak serta kaitannya dengan bangunan perkara sebelum memutuskan pemanggilan.

"Kesesuaian itu misalkan begini, jika misalkan ada pihak nan menyebut dan itu kemudian dianalisis oleh interogator dianggap memang relevan, ya, antara kesesuaian dengan kebutuhan, tentu bakal dilakukan. Tapi jika memang tidak, tentu juga interogator tidak bakal memaksakan," terangnya.

Setyo sekaligus membantah info nan menyebut Suharyanto telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia menegaskan, hingga perkembangan perkara pada Rabu, 14 Oktober 2026, KPK hanya menetapkan lima orang sebagai tersangka.

"Tidak (tetapkan Suharyanto tersangka). Ya, kita hanya menetapkan lima. Ya, lima itu seingat saya, satu adalah PPK-nya. Kemudian dua itu adalah nan dianggap sebagai statusnya pegawai di badan tersebut. Kemudian dua lagi adalah swasta," jelas Setyo.

Dengan demikian, nama Suharyanto belum masuk dalam daftar tersangka perkara tersebut. Peluang pemeriksaan terhadapnya berjuntai pada kebutuhan investigasi dan relevansi keterangan nan diperoleh KPK.

Sestama BNPB Sempat Diamankan tapi Tak Tersangka

Dalam OTT tersebut, KPK turut mengamankan Sekretaris Utama BNPB Rustian. Namun, setelah menjalani pemeriksaan, Rustian tidak ditetapkan sebagai tersangka.

Setyo menjelaskan, keputusan tersebut diambil lantaran interogator belum menemukan dugaan perbuatan melawan norma nan dapat disangkakan kepada Rustian berasas hasil pemeriksaan awal.

"Untuk saat ini sampai dengan sampai tadi malam hasil ekspose, itu belum ditemukan perbuatan melawan norma nan dilakukan oleh Sestama," kata Setyo.

Rustian meninggalkan Gedung Merah Putih KPK pada Rabu (14/10/2026) setelah menjalani pemeriksaan. Ia tidak memberikan keterangan terperinci kepada wartawan mengenai pemeriksaan tersebut.

KPK terus mendalami perkara dugaan penyalahgunaan biaya siap pakai kebencanaan, termasuk penyaluran dan pemanfaatan anggaran serta keterlibatan pihak swasta. Hingga saat ini, rincian pengadaan nan dipersoalkan dan jenis musibah nan berangkaian dengan penggunaan anggaran tersebut belum diungkap secara lengkap.

Baca buletin terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

Selengkapnya
Sumber Liputan6 Berita
Liputan6 Berita
↑