Ilustrasi(magnific)
BADAN Narkotika Nasional (BNN) RI berbareng Polres Kutai Timur sukses membongkar jaringan peredaran narkoba lintas wilayah dengan peralatan bukti sekitar 92 kilogram sabu dan 1.000 cartridge vape mengandung unsur terlarang. Empat tersangka nan ditangkap dalam kasus tersebut rencananya bakal menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Kutai Timur meski saat ini tetap diproses di BNN Pusat, Jakarta.
Kapolres Kutim AKBP Fauzan Arianto mengatakan empat tersangka berinisial IPK, RA, RR, dan MA saat ini tetap menjalani proses norma di bawah penanganan BNN RI. Namun, berasas hasil koordinasi terakhir, perkara tersebut bakal dilimpahkan ke Kutai Timur untuk menjalani proses persidangan.
“Untuk tersangka alias pelaku saat ini tetap diproses di BNN Pusat di Jakarta. Namun hasil koordinasi terakhir, insya Allah kelak proses persidangannya bakal dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kutai Timur,” kata Fauzan, Senin (22/6/2026).
Kasus tersebut menjadi salah satu pengungkapan narkotika terbesar nan pernah terjadi di Kutai Timur dalam beberapa tahun terakhir. Operasi campuran nan dilakukan abdi negara sukses mengungkap peredaran narkoba dalam jumlah besar di wilayah perbatasan Kecamatan Kongbeng dan Busang.
“Sekitar tiga minggu lampau kami sukses mengungkap kasus narkoba dengan jumlah total 92 kilogram di wilayah perbatasan Kongbeng dan Busang. Selain itu juga ditemukan sekitar 1.000 cartridge,” ujarnya.
Dari hasil penyelidikan, abdi negara menduga Kutai Timur menjadi salah satu jalur perlintasan narkotika nan masuk dari luar negeri sebelum diedarkan ke sejumlah wilayah di Kalimantan Timur.
Menurut Fauzan, keterangan para tersangka menunjukkan bahwa peralatan haram tersebut didatangkan dari luar negeri dan masuk ke Kalimantan melalui wilayah utara sebelum didistribusikan ke sejumlah kota.
“Informasi dari pelaku, peralatan tersebut memang dibawa dari negara-negara luar. Jalurnya mulai dari Tarakan, kemudian Berau, masuk ke Kutai Timur lampau menuju Bontang dan Samarinda,” jelasnya.
Temuan tersebut membikin kepolisian meningkatkan pengawasan di sejumlah titik nan dianggap rawan menjadi jalur pengedaran narkoba. Jajaran polsek di seluruh wilayah Kutai Timur juga diminta memperkuat upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran narkotika.
“Kami sudah mensiagakan satuan-satuan kami di seluruh polsek untuk terus mencegah dan menanggulangi kejahatan narkoba,” tegas Fauzan.
Ia menambahkan, berasas hasil kajian dan pertimbangan semester pertama 2026, kasus narkoba tetap menjadi salah satu tindak pidana nan paling dominan di Kabupaten Kutai Timur. Karena itu, pemberantasan narkotika bakal terus menjadi konsentrasi utama kepolisian.
“Untuk tingkat kejahatan nan cukup tinggi di Kabupaten Kutai Timur saat ini adalah kejahatan narkoba. Karena itu kami berkomitmen terus memerangi peredaran narkoba lantaran bisa merusak generasi bangsa,” pungkasnya.
Sebelumnya, BNN RI berbareng Polres Kutai Timur mengungkap jaringan peredaran narkoba nan diduga dikendalikan M Fathurahman namalain Maboy namalain M Rahman namalain Boy Mayer Edward. Pria asal Samarinda itu diketahui merupakan buronan kasus narkotika dan tindak pidana pencucian duit (TPPU).
Dalam operasi nan digelar pada 8 Mei 2026 di wilayah Kutai Timur, Balikpapan, dan Samarinda, petugas menyita sekitar 92 kilogram sabu serta ribuan cartridge vape nan mengandung etomidate. Pengungkapan tersebut disebut sebagai salah satu operasi terbesar terhadap jaringan peredaran narkotika lintas wilayah di Kalimantan Timur.
English (US) ·
Indonesian (ID) ·