Jamwas Tegaskan Pelimpahan Perkara dari Polri ke Kejagung Bukan Hal Baru

Sedang Trending 3 hari yang lalu

Jamwas Tegaskan Pelimpahan Perkara dari Polri ke Kejagung Bukan Hal Baru

Jamwas Kejagung, Rudi Margono (foto: Okezone)

JAKARTA - Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung (Kejagung), Rudi Margono, membantah dugaan bahwa pelimpahan perkara nan menyeret eks Jampidsus Febrie Adriansyah dari Kortas Tipikor Polri ke Kejaksaan Agung, tidak mempunyai dasar hukum. Menurutnya, sistem itu sudah pernah diterapkan dalam perkara korupsi PT Asabri.

"Tidak betul jika dibilang tidak ada dasar hukumnya. Itu pernah dilakukan pada perkara Asabri," kata Rudi saat ditemui di Gedung Utama Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (24/7/2026).

Menurut Rudi, Polri maupun Kejaksaan sama-sama mempunyai kewenangan sebagai interogator tindak pidana korupsi. Dengan begitu, pelimpahan perkara antarpenyidik dimungkinkan sepanjang dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan.

"Polri penyidik, Kejaksaan juga penyidik. Jadi tidak ada persoalan," ujarnya.

Saat menangani perkara Asabri, Rudi mengaku menerima langsung pelimpahan perkara dari Polda Metro Jaya ketika tetap bekerja di Jampidsus. Pengalaman tersebut, kata Rudi, menjadi salah satu dasar penerapan sistem serupa dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana pencucian duit (TPPU) nan dikembangkan dari tiga perkara korupsi hasil pelimpahan Kortas Tipikor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari

Follow

Berita Terkait

Telusuri buletin news lainnya

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com