Ilustrasi(Dok Istimewa)
ASOSIASI Dosen Indonesia (ADI) menegaskan bahwa kesejahteraan pengajar bukan sekadar urusan administratif, ketenagakerjaan, alias masalah internal di lingkungan perguruan tinggi. Lebih dari itu, rumor ini merupakan perihal strategis bagi bangsa nan berangkaian langsung dengan mutu pendidikan tinggi, produktivitas riset, penemuan nasional, daya saing sumber daya manusia, serta petunjuk konstitusi untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
Pernyataan ini disampaikan ADI selaku Pihak Terkait dalam sidang perkara Nomor 272/PUU-XXIII/2025, nan menguji Pasal 52 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen di Mahkamah Konstitusi. Melalui keterangan resminya, ADI menilai negara wajib menjamin sistem pengupahan bagi pengajar nan layak, manusiawi, adil, dan selaras dengan martabat pekerjaan akademik.
ADI menekankan bahwa pengajar adalah tokoh utama dalam ekosistem pendidikan tinggi. Dari tangan dan pemikiran dosen, lahir lulusan berkualitas, riset nan inovatif, pengembangan teknologi, hingga pendapat kebijakan publik nan berdasar pengetahuan pengetahuan. Semua ini menjadi sumbangan nyata bagi pembangunan nasional. Oleh karenanya, kualitas pendidikan tinggi Indonesia sangat berjuntai pada kualitas dan kesejahteraan para dosennya.
“Selain kesiapan sarana prasarana kampus nan modern dan memadai, pendidikan tinggi nan maju serta berbobot sangat berjuntai pada peran pengajar nan kompeten. Kesejahteraan pengajar bukanlah kemewahan, melainkan syarat absolut agar Tri Dharma Perguruan Tinggi dapat dijalankan secara maksimal dan bermakna,” demikian poin krusial pandangan ADI dalam keterangannya, dikutip Senin (25/5/2026).
Namun pada kenyataannya, kondisi kesejahteraan pengajar di Indonesia tetap memprihatinkan. Banyak di antara mereka terpaksa mencari nafkah tambahan di luar kampus, menjadi tenaga konsultan, pekerja paruh waktu, alias menjalankan upaya sampingan demi memenuhi kebutuhan hidup. Kondisi ini secara langsung mengurangi konsentrasi pengajar dalam mengajar, meneliti, membimbing mahasiswa, menulis karya ilmiah, maupun mengembangkan inovasi.
Dalam arsip nan disampaikan, disebutkan bahwa kepuasan kerja pengajar sangat dipengaruhi oleh tingkat penghasilan, kepastian karier, dan keseimbangan beban kerja. Ketika kesejahteraan tidak terpenuhi, motivasi akademik dapat menurun, semangat penelitian melemah, akibat kelelahan kerja meningkat, dan nan paling utama adalah menurunnya kualitas pembelajaran bagi mahasiswa.
Hal lain nan menjadi sorotan adalah ketimpangan nan mencolok antara kualifikasi akademik pengajar dengan penghasilan nan diterima. Secara standar, pengajar adalah tenaga ahli dengan latar pendidikan tinggi, minimal magister dan banyak nan bergelar doktor. Namun dalam praktiknya, penghasilan nan diterima sering kali belum sebanding dengan standar hidup layak maupun tanggung jawab intelektual nan dipikulnya.
Menurut pandangan ADI, perihal ini bukan sekadar masalah ekonomi, melainkan persoalan keadilan sosial. Memberikan hadiah nan rendah kepada tenaga berilmu tinggi dapat menciptakan ketidakadilan nan struktural, melemahkan wibawa pekerjaan akademik, serta menghalang kemajuan pendidikan tinggi nasional.
Data komparasi tingkat penghasilan pengajar di area Asia Tenggara juga dikutip untuk mempertegas kondisi ini. Terlihat bahwa rata-rata penghasilan pengajar di Indonesia tetap tertinggal jauh, berada di nomor sekitar Rp3,36 juta per bulan. Angka ini jauh di bawah Singapura nan mencapai Rp85,50 juta, Brunei Darussalam Rp23,28 juta, Kamboja Rp22,19 juta, Thailand Rp21,9 juta, Malaysia Rp18,29 juta, Vietnam Rp10,56 juta, maupun Filipina dengan rata-rata Rp7,65 juta.
Ketertinggalan ini menjadi sebuah paradoks besar bagi Indonesia. Di satu sisi, negara menuntut pengajar menghasilkan publikasi bertaraf internasional, inovasi, penerapan hasil riset, kontribusi teknologi, serta melahirkan lulusan nan bisa bersaing secara global. Namun di sisi lain, pemenuhan dasar kesejahteraan pengajar belum sepenuhnya terpenuhi dengan layak.
ADI mengingatkan bahwa rendahnya kesejahteraan juga berisiko mempercepat terjadinya brain drain — perginya talenta akademik terbaik ke sektor industri, ke luar negeri, alias apalagi meninggalkan bumi pendidikan sepenuhnya. Hal ini sangat rawan bagi masa depan bangsa lantaran berpotensi menghilangkan sumber daya intelektual terbaik, menyebabkan stagnasi penemuan nasional, serta melemahkan kapabilitas riset perguruan tinggi.
Di era ekonomi berbasis pengetahuan saat ini, daya saing suatu bangsa tidak lagi hanya ditentukan oleh kekayaan alam, melainkan oleh kualitas sumber daya manusia, kekuatan riset, dan keahlian berinovasi teknologi. Karena itu, sistem remunerasi pengajar nan kompetitif menjadi aspek penentu untuk mempertahankan akademisi terbaik, sekaligus memastikan pekerjaan pengajar tetap terhormat dan diminati generasi muda terbaik bangsa.
Lebih jauh, ADI menegaskan adanya kaitan erat antara kesejahteraan pengajar dengan integritas akademik. Tekanan ekonomi nan berat dapat meningkatkan akibat bentrok kepentingan, praktik akademik nan kurang sehat, hingga terbitnya karya ilmiah dengan kualitas rendah dan pelanggaran kode etik. Meskipun rendahnya kesejahteraan tidak serta-merta menyebabkan pelanggaran etik, namun agunan kesejahteraan nan memadai adalah pondasi krusial untuk menjaga kemandirian akademik, kejujuran ilmiah, dan menjaga kualitas pendidikan tinggi.
Dalam tuntutannya, ADI memohon kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi agar mengabulkan permohonan para pemohon dalam perkara Nomor 272/PUU-XXIII/2025. ADI meminta agar frasa “gaji pokok” nan tertuang dalam Pasal 52 ayat (1) Undang-Undang Guru dan Dosen dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan norma mengikat secara bersyarat, jika tidak dimaknai sebagai penghasilan pokok nan nilainya sekurang-kurangnya dua kali lipat dari bayaran minimum nan bertindak di letak perguruan tinggi tersebut berada.(H-2)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·