Jaksa Tuntut Satu Terdakwa Pembunuhan Kacab Bank 13 Tahun Penjara

Sedang Trending 1 hari yang lalu

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menuntut terdakwa Erasmus Wowo namalain Eras dengan pidana penjara selama 13 tahun dalam kasus penculikan dan pembunuhan Kepala Cabang Bank, Mohammad Ilham Pradipta.

Jaksa menyatakan Erasmus terbukti turut serta melakukan tindak pidana perampasan nyawa orang lain sebagaimana diatur dalam Pasal 458 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Erasmus Wowo namalain Eras dengan pidana penjara selama 13 tahun, dikurangi masa penangkapan dan penahanan nan telah dijalani oleh Terdakwa dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan," kata jaksa saat membacakan tuntutan, Senin (22/6/2026).

Selain pidana penjara, jaksa menuntut Erasmus bayar restitusi sebesar Rp100 juta kepada pihak korban.

Apabila dalam waktu 30 hari setelah putusan berkekuatan norma tetap restitusi tidak dibayarkan, jaksa dapat melakukan penyitaan dan pelelangan kekayaan barang milik terdakwa untuk memenuhi tanggungjawab tersebut.

Namun, jika penyitaan dan pelelangan tidak mencukupi alias tidak dapat dilaksanakan, sisa restitusi nan belum dibayarkan bakal diganti dengan pidana penjara selama satu tahun.

Dalam perkara nan sama, jaksa juga menuntut terdakwa Eka Wahyu Hidayatullah dengan pidana penjara selama empat tahun.

Jaksa menilai Eka terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah memberikan kesempatan, sarana, alias keterangan untuk terjadinya tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 458 ayat (1) juncto Pasal 21 ayat (1) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Eka Wahyu Hidayatullah dengan pidana penjara selama 4 tahun dikurangi masa penahanan nan telah dijalani terdakwa dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ujar jaksa.

Selengkapnya
Sumber Liputan6 Berita
Liputan6 Berita