Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Terima SGD213 Ribu dari Bos Blueray

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Terima SGD213 Ribu dari Bos Blueray ersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi perkara suap importasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Orlando Hamongan (kanan), Rizal Fadillah (tengah) dan Sisprian Subiaksono (kiri) melangkah menggunakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan d( ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/wpa.)

JAKSA Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, disebut menerima duit sebesar 213 ribu dolar Singapura (SGD) dalam satu kali penerimaan dalam kasus dugaan suap barang impor PT Blueray Cargo.

Jaksa KPK, Muhammad Takdir Suhan, menjelaskan bahwa kebenaran tersebut terungkap berasas kesaksian Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Ditjen Bea Cukai, Orlando Hamonangan Sianipar namalain Ocoy, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (20/5/2026) malam.

“Tadi sudah sama-sama kita dengarkan kesaksiannya Pak Orlando nan pada intinya kami gali tentang posisinya, kemudian gimana dia komunikasi dengan John Field (Pemilik PT Blueray), serta penerimaan uang,” ujar Takdir kepada awak media.

Membongkar Kode Suap Pejabat

Dalam persidangan, Jaksa sukses membongkar sistem kode nan digunakan pihak PT Blueray Cargo untuk mendistribusikan duit suap kepada para pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Kode-kode tersebut berupa nomor dan inisial nan tertera pada sampulsurat uang.

Kode Penerima (Jabatan)
Angka 1 Djaka Budhi Utama (Dirjen Bea dan Cukai)
Angka 2 Rizal Fadillah (Eks Direktur Penindakan dan Penyidikan)
Angka 3 Sisprian Subiaksono (Eks Kasubdit Intelijen)
OC Orlando Hamonangan Sianipar (Kasi Intelijen Kepabeanan I)

Takdir menegaskan bahwa nominal 213 ribu dolar Singapura nan diterima Dirjen Bea Cukai tersebut merupakan jatah untuk satu bulan, bukan akumulasi dari beberapa kali pemberian. Jika dikonversi ke dalam rupiah nilai tersebut mencapai miliaran rupiah.

Konstruksi Kasus:
Kasus ini bermulai dari dugaan suap nan dilakukan oleh petinggi PT Blueray Cargo, ialah John Field (Pemilik), Andri (Ketua Tim Dokumen), dan Dedy Kurniawan (Manajer Operasional). Mereka didakwa menyuap pejabat Bea Cukai dengan total nilai mencapai Rp63,1 miliar agar proses pengawasan impor peralatan milik perusahaan melangkah lebih sigap dan lancar.

Hingga buletin ini diturunkan, pihak Direktorat Jenderal Bea dan Cukai maupun Kementerian Keuangan belum memberikan pernyataan resmi mengenai munculnya nama Djaka Budhi Utama dalam kebenaran persidangan tersebut. Persidangan bakal terus dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya untuk mendalami aliran biaya suap tersebut. (H-4)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia