Nur Khabibi
, Jurnalis-Senin, 21 September 2026 |12:16 WIB

sidang lanjutan kasus kuota haji (foto: Okezone)
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menghadirkan dua saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan, Senin (21/9/2026).
Dua saksi nan dimaksud adalah Fadlul Imansyah selaku Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), dan Muhammad Lutfi Makki selaku Analis Kebijakan Ahli Madya Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam.
Keduanya duduk sebagai saksi untuk terdakwa eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas namalain Gus Yaqut dan eks stafsusnya, Ishfah Abidal Azis namalain Gus Alex.
"Sebelum memberikan kesaksian, kami ambil sumpahnya terlebih dahulu, silakan berdiri," kata Ketua Majelis Hakim Ni Kadek Susantiani setelah membacakan info diri para saksi.
Setelahnya, pengadil personil menuntun kedua saksi melafalkan sumpah. Setelah pembacaan sumpah selesai, pengadil mempersilakan jaksa untuk memeriksa para saksi.
Diketahui, Gus Yaqut didakwa merugikan finansial negara mencapai Rp622.090.207.166,41. Hal itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK saat membacakan surat dakwaan mengenai kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024.
"Yang merugikan finansial negara alias perekonomian negara, ialah sejumlah Rp622.090.207.166,41," kata JPU saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026).
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari
Follow
Berita Terkait
Telusuri buletin news lainnya
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·