Jakarta, CNN Indonesia --
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menegaskan kewenangan penanganan kasus mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah tetap berada di Tim 9.
Tim 9 itu terdiri dari sembilan jaksa nan ditunjuk untuk menangani kasus Febrie. Tim tersebut dipimpin oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), Rudi Margono.
Hal tersebut disampaikan Burhanuddin saat melantik melantik sejumlah pejabat tinggi Kejaksaan Agung di Gedung Kejaksaan Agung, Jumat (24/7). Beberapa pejabat nan dilantik di antaranya, Wakil Jaksa Agung Asep Nana Mulyana, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kuntadi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Khusus mengenai penanganan perkara dengan dugaan tindak pidana korupsi dari investigasi Polri atas nama tersangka, DR dan FA nan saat ini penyidikannya telah diserahkan kepada Kejaksaan, saya tegaskan, penanganan perkara itu tetap menjadi kewenangan Tim 9 nan dipimpin oleh Rudi Margono, selaku Jaksa Agung Muda Pengawasan," kata Burhanuddin.
Sebelumnya, Kejagung menerbitkan tiga surat perintah investigasi (Sprindik) baru mengenai kasus dugaan korupsi dan TPPU nan menyeret mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna menyebut publikasi 3 Sprindik baru tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti pengalihan perkara dari Kepolisian.
Adapun ketiga Sprindik itu mengenai tindak pidana korupsi dan TPPU untuk PT Krakatau Steel; pengadaan batu bara PLTU untuk PLN nan mengakibatkan Blackout; hingga perkara ASABRI.
Dalam kasus ini interogator telah menetapkan dua orang tersangka ialah Don Ritto selaku pihak swasta dan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah.
Berdasarkan perannya, Don Ritto diduga melakukan tindak pidana pencucian duit nan berasal dari tindak pidana korupsi. Sementara Febrie diduga terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana pencucian duit dalam proses penanganan norma terhadap oknum penyelenggara negara pada perkara PT Asabri maupun perkara dugaan korupsi lainnya.
Kejagung juga telah membentuk tim unik berjumlah sembilan jaksa senior nan kebanyakan pernah bekerja di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Para jaksa itu disebut tidak bersikap resistensi alias menolak kasus korupsi nan menjerat Febrie.
Teranyar, Kejagung juga menerbitkan Sprindik baru untuk mengusut dugaan TPPU mengenai temuan emas 74 kilogram dan duit Rp543 miliar di rumah Febrie. Penerbitan Sprindik dilakukan oleh Tim 9 usai menerima peralatan bukti emas 74 kilogram dan duit tunai dari Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri.
"Kejaksaan Agung telah mempelajari perkara tersebut sehingga terbit Surat Perintah Penyidikan baru unik TPPU dengan Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tanggal 20 Juli 2026," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna dalam keterangan tertulis, Kamis (23/7).
(dis/fra)
Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]
3 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·