Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, kepala desa merupakan kedudukan nan dipilih oleh masyarakat tanpa bekal pengetahuan manajemen pemerintahan serta tidak mengerti pertanggungjawaban keuangan.
"Mereka direkrut, dipilih, dari masyarakat nan tidak tahu apa-apa. Kita bisa bayangkan saja, mereka dari tidak pernah pegang duit Rp1,5 miliar, kemudian pegang duit Rp 1,5 miliar, jika tanpa pembinaan hanya berpikirnya untuk apa duit ini dan gimana saya mengelola duit ini? Mereka tidak tahu," ucap dia.
Maka dari itu, lanjut Jaksa Agung ST Burhanuddin menekankan perlunya pembinaan kepada para kepala desa, termasuk oleh jejeran Kejaksaan di daerah.
"Tolong ini para kajari, mereka tidak tahu. Justru jika ada perihal demikian, kalian wajib hukumnya untuk melakukan pembinaan," terang dia.
Menurut dia, pertanggungjawaban atas kesalahan manajemen desa lebih tepat dimintakan kepada dinas terkait, bukan kepada kepala desa.
"Kalau kalian minta pertanggungan jawabnya, kepada siapa nan bisa bertanggung jawab? Adalah dinas pemerintahan desa nan ada di kabupaten, bukan pada kepala desanya. Dialah nan kudu paling bertanggung jawab, jika ada apa-apa di desa," papar Jaksa Agung ST Burhanuddin.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·