Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan sejumlah catatan penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru dalam enam bulan terakhir. Menurutnya, penerapan kedua izin tersebut belum dapat dilakukan secara menyeluruh lantaran baru bertindak sejak 2 Februari 2026.
"Selama penerapan enam bulan ini, banyak perihal nan bisa kita rasakan, ada kelebihan dan kekurangannya," kata Burhanuddin di Universitas Al-Azhar, Rabu (24/6/2026).
Burhanuddin membandingkan kondisi tersebut dengan KUHAP lama nan bertindak sejak 1980-an. Menurut dia, KUHAP lama pun tetap mempunyai beragam kekurangan dalam praktik sehingga masukan dari kalangan akademisi dan master norma tetap diperlukan.
"Di dalam pelaksanaannya, kita sebagai praktisi tetap banyak kekurangannya, apalagi ini baru enam bulan. Saya mengharapkan teman-teman semua dapat menyimak secara benar," ujarnya.
Burhanuddin menegaskan pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru menjadi tonggak reformasi norma di Indonesia. Dari sisi norma materiil, KUHP baru menggeser paradigma pemidanaan dari sekadar instrumen pembalasan menjadi pendekatan nan lebih korektif, restoratif, dan rehabilitatif.
Menurut dia, pemulihan keseimbangan sosial serta perbaikan pelaku sekarang menjadi tujuan utama pemidanaan, bukan semata-mata menjatuhkan hukuman.
"Sementara KUHAP baru menunjukkan pergeseran dari crime control model menuju due process of law dengan menjadikan perlindungan HAM, fair trial, dan akuntabilitas abdi negara sebagai fondasi utama," ucapnya.
Burhanuddin menambahkan, KUHAP baru juga memperkuat kewenangan tersangka, terdakwa, saksi, korban, hingga penyandang disabilitas. Selain itu, patokan tersebut menyempurnakan kewenangan abdi negara penegak norma dalam penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan.
Ia juga menyoroti hadirnya sejumlah pengganti penyelesaian perkara, seperti keadilan restoratif, plea bargaining, dan deferred prosecution agreement (DPA). Menurutnya, sistem tersebut memungkinkan penyelesaian perkara nan lebih setara dan efisien tanpa mengabaikan kepentingan korban maupun masyarakat.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·