
Jakarta Gratiskan Pajak Kendaraan Listrik, Pramono : Kami Serius Kurangi Polusi (Danandaya)
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menyampaikan kebijakan pembebasan pajak kendaraan listrik merupakan upaya menekan polusi udara. Pihaknya tetap mempertahankan insentif fiskal berupa pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bagi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.
Ia menjelaskan, kebijakan ini merujuk patokan dari pemerintah pusat. Ia menjelaskan, kebijakan perihal mobil listrik ini sebelumnya telah diizinkan oleh pemerintah pusat. Namun, kebijakan itu direvisi sehingga pihaknya kudu menyesuaikan patokan tersebut.
"Jadi, perihal nan berangkaian dengan mobil listrik, Pemerintah DKI Jakarta tentunya selalu mereferensi apa nan menjadi keputusan pemerintah pusat," kata Pramono di Jakarta Timur, Selasa (5/5/2026).
Dengan kebijakan pembebasan pajak ini, menurutnya, sebagai corak kesungguhan Pemprov DKI Jakarta dalam upaya mengurai polusi udara di Ibu Kota. Hal ini agar semakin banyak masyarakat tertarik alias beranjak menggunakan kendaraan listrik.
"Karena kebijakannya seperti itu dan Pemerintah DKI Jakarta secara serius untuk mengurangi polusi," ucapnya.
Selain pembebasan pajak, kebijakan pembebasan dari patokan ganjil genap bagi kendaraan listrik juga tetap berlaku.
"Untuk ganjil genap, lantaran kami menganggap ini sebagai bagian untuk menurunkan kampanye polusi dan green energy di Jakarta, maka kami menindaklanjuti itu," tuturnya.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan buletin terkini dengan jeli dan terpercaya. Ikuti info terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa krusial lainnya, langsung dari sumber nan terpercaya.
3 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·