Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra menyoroti sidang kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Dia berambisi proses persidangan melangkah ahli dan objektif.
"Pemerintah berambisi proses persidangan terhadap para terdakwa melangkah secara profesional, obyektif, dan menjunjung tinggi asas peradilan nan bebas serta imparsial. Ini sejalan dengan Delapan Asta Cita alias Delapan Program Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto nan salah satunya adalah reformasi norma serta penegakan norma untuk menjamin keadilan dan kepastian hukum" kata Yusril melalui keterangan tertulis kepada wartawan, Jumat (8/5/2026).
Yusril menuturkan, angan Pemerintah agar persidangan melangkah setara dan sesuai norma tidak boleh dimaknai sebagai corak kombinasi tangan terhadap kewenangan pengadilan, termasuk pengadilan militer. Yusril mengatakan, Pemerintah mempunyai tanggungjawab konstitusional untuk menjaga tegaknya norma dan kepercayaan publik terhadap lembaga negara karena berpengaru terhadap gambaran negara di mata masyarakat maupun bumi internasional.
"Pemerintah pada prinsipnya menjunjung tinggi independensi badan peradilan. Kedudukan kekuasaan yudikatif berkarakter independen dan kudu bebas dari kombinasi tangan maupun pengaruh pihak mana pun, termasuk Pemerintah," tegasnya.
"Ini menyangkut kepercayaan rakyat kepada negara. Menjaga kepercayaan tersebut juga merupakan bagian dari tanggung jawab Pemerintah," lanjutnya.
Yusril juga menekankan pentingnya majelis pengadil bertindak ahli dan obyektif. Terutama dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tersebut.
"Apabila para terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan, maka putusan kudu dijatuhkan secara setara sesuai norma nan berlaku. Sebaliknya, andaikan dakwaan tidak terbukti, pengadilan juga kudu berani membebaskan para terdakwa demi tegaknya keadilan," ujarnya.
Yusril tidak mau proses persidangan hanya dianggap sebagai formalitas semata. Dia mengingatkan bahwa proses persidangan kudu bisa menunjukkan wibawa negara dan integritas penegakan hukum, sehingga tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.
"Jangan sampai muncul kesan bahwa persidangan ini sekadar formalitas alias apalagi menjadi tontonan nan merusak kepercayaan publik terhadap negara dan lembaga penegak hukum," pungkasnya.
Seperti diketahui, empat prajurit TNI didakwa melakukan penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus. Oditur militer mengatakan para terdakwa melakukan tindakan tersebut lantaran jengkel dengan Andrie.
Dalam dakwaan, para terdakwa disebut mengetahui pada 16 Maret 2025 Andrie masuk dan melakukan interupsi dalam rapat pembahasan revisi UU TNI nan digelar DPR di Hotel Fairmont, Jakarta Selatan. Para terdakwa menilai perbuatan Andrie telah melecehkan lembaga TNI.
"Dengan kejadian tersebut, para terdakwa menilai kerabat Andrie Yunus telah melecehkan lembaga TNI, apalagi menginjak-injak lembaga TNI," ujar oditur saat membacakan surat dakwaan.
Oditur mengatakan terdakwa I mau memberi pelajaran ke Andrie sebagai pengaruh jera. Lalu, terdakwa II menyampaikan buahpikiran penyiraman cairan pembersih karat.
Singkatnya, para terdakwa mencari info mengenai aktivitas Andrie Yunus. Mereka membagi tugas saat melakukan penyiraman tersebut.
Empat terdakwa dalam perkara ini adalah Terdakwa I Sersan Dua Edi Sudarko, Terdakwa II Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Terdakwa III Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Terdakwa IV Letnan Satu Sami Lakka.
Keempat tentara tersebut didakwa melanggar Pasal 469 ayat 1 subsider Pasal 468 ayat 1 lebih subsider Pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (dcom/dcom)
1 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·