Jadwal dan Lokasi SIM Keliling DKI Jakarta Hari Ini

Sedang Trending 3 jam yang lalu
Jadwal dan Lokasi SIM Keliling DKI Jakarta Hari Ini Warga antre mendaftar perpanjangan SIM di pelayanan SIM Keliling di area Bundara HI, Jakarta, Minggu (22/6/2025)(MI/Usman Iskandar)

DIREKTORAT Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali menyiagakan jasa Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima wilayah administratif DKI Jakarta pada Kamis (10/9). Layanan ini dihadirkan guna mempermudah masyarakat dalam memperpanjang masa bertindak arsip legal berkendara.

Berdasarkan info resmi nan diunggah melalui akun X @tmcpoldametro, seluruh gerai mobil SIM Keliling beraksi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.

Daftar 5 Lokasi SIM Keliling Jakarta

Masyarakat dapat mendatangi titik pelayanan terdekat di masing-masing wilayah Jakarta berikut:

  1. Jakarta Timur: Lobi depan Mall Grand Cakung
  2. Jakarta Utara: Lobi utama LTC Glodok
  3. Jakarta Selatan: Area parkir samping Universitas Trilogi
  4. Jakarta Barat: Lobi selatan Mall Ciputra
  5. Jakarta Pusat: Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng

Persyaratan Dokumen

Layanan SIM Keliling ini unik melayani perpanjangan masa bertindak untuk golongan SIM A dan SIM C nan statusnya tetap aktif.

Polda Metro Jaya menegaskan bahwa pemegang SIM nan telah melewati masa berlaku, meskipun hanya keterlambatan satu hari, tidak dapat diproses di gerai keliling dan wajib mengusulkan permohonan SIM baru di Satpas nan telah ditentukan.

Persyaratan arsip nan wajib disiapkan pemohon meliputi:

  • Fotokopi KTP elektronik nan tetap berlaku.
  • SIM lama (asli) nan tetap dalam masa berlaku.
  • Bukti pemeriksaan kesehatan fisik.
  • Bukti hasil tes ilmu jiwa nan diakses melalui aplikasi resmi Simpel Pol.

Rincian Biaya Perpanjangan SIM

Besaran biaya pokok perpanjangan merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) nan bertindak pada Kepolisian Negara Republik Indonesia:

  • Perpanjangan SIM A: Rp80.000
  • Perpanjangan SIM C: Rp75.000

Selain tarif pokok PNBP di atas, pemohon juga dikenakan biaya tambahan untuk pemeriksaan tes kesehatan bentuk serta uji tes ilmu jiwa secara daring melalui aplikasi Simpel Pol.

(Ant/P-4)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia