Jakarta, CNN Indonesia --
Polisi tidak menahan Aji Cahyono Putra meski nan berkepentingan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembubaran ibadah jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) Rajeg, Kabupaten Tangerang, Banten.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Maruli Ahiles Hutapea mengatakan keputusan tersebut diambil oleh interogator berasas pertimbangan dalam proses pemeriksaan dan dinamika penanganan perkara.
"Untuk tersangka berinisial AC, saat ini tidak dilakukan penahanan oleh interogator berasas pertimbangan interogator nan menyesuaikan dengan dinamika pemeriksaan," kata Maruli dalam keterangan tertulis, Rabu (14/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aji ditetapkan sebagai tersangka berasas hasil gelar perkara dan perangkat bukti nan telah dikumpulkan penyidik. Total sudah 19 orang saksi diperiksa interogator dalam perkara ini.
Kemudian, interogator turut mengamankan peralatan bukti berupa satu buah flashdisk nan berisi rekaman aktivitas tersangka di tempat kejadian perkara (TKP), serta sebilah golok nan diduga digunakan dalam rangkaian peristiwa tersebut.
Atas perbuatannya, Aji disangkakan melanggar Pasal 303 ayat (2) dan/atau ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), mengenai dugaan tindak pidana terhadap kehidupan berakidah alias kepercayaan dan sarana ibadah.
Maruli menegaskan bahwa negara menjamin kebebasan setiap penduduk negara untuk memeluk kepercayaan dan kepercayaan serta menjalankan ibadah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Negara menjamin kebebasan berserikat, berkumpul, serta nan paling utama adalah memeluk kepercayaan dan kepercayaan. Tidak boleh ada tindakan premanisme alias tindakan sepihak seperti ini. Negara pasti hadir, dan kami dari Polri bakal memberikan pelayanan terbaik serta memberikan rasa kondusif kepada masyarakat," tutur dia.
Ia juga mengimbau masyarakat, khususnya di wilayah Kabupaten Tangerang dan Kecamatan Rajeg, agar tetap menjaga toleransi, menghormati perbedaan kepercayaan dan kepercayaan, serta tidak melakukan tindakan nan dapat mengganggu penyelenggaraan ibadah maupun ketertiban masyarakat.
Kata dia, setiap persoalan nan berangkaian dengan aktivitas keagamaan dan penggunaan tempat ibadah hendaknya diselesaikan melalui komunikasi, dialog, dan sistem norma nan berlaku, bukan melalui intimidasi, ancaman, ataupun tindakan sepihak.
Keributan dan pembubaran ibadah jemaat GKPI Rajeg terjadi pada Minggu (20/9). Dalam video nan viral, beberapa orang meminta tempat ibadah tersebut ditutup dan mengungkit soal izin tempat ibadah.
Salah seorang dari mereka, Aji Cahyono Putra, membawa golok dan sempat menancapkannya ke tembok. Ia pun berbicara tak takut melawan siapa pun.
Kemudian, pada Minggu malam, dilakukan mediasi nan dihadiri Bupati Tangerang Maesyal Rasyid dan Kapolresta Tangerang Kombes Andi M Indra Waspada. Dalam mediasi tersebut, pihak GKPI dan massa, khususnya Aji, berdamai.
(dis/wis)
4 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·