Nur Khabibi
, Jurnalis-Minggu, 12 Juli 2026 |22:18 WIB

Eks Jampidsus Febri Adriansyah (Foto: Dok Okezone)
JAKARTA - Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Febrie Adriansyah, dicegah berjalan ke luar negeri setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian duit (TPPU). Pencegahan tersebut juga bertindak terhadap tersangka lainnya, ialah Don Ritto (DR).
“Imigrasi telah melaksanakan pencegahan ke luar negeri terhadap dua orang berinisial FA (ASN) dan DR (Swasta),” kata Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Hendarsam Marantoko, Minggu (12/7/2026).
Hendarsam menjelaskan, permohonan pencegahan tersebut diajukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya pada 11 Juli 2026.
“Tindakan (pencegahan) tersebut dilakukan berasas permohonan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya melalui surat Nomor B/12730/VII/RES.3.3/2026/Ditreskrimsus tertanggal 11 Juli 2026,” ujarnya.
Menurut Hendarsam, pencegahan terhadap Febrie Adriansyah dan Don Ritto bertindak selama 20 hari sesuai dengan ketentuan nan berlaku. “Pencegahan ke luar negeri tersebut bertindak selama 20 (dua puluh) hari sesuai dengan ketentuan nan berlaku,” ungkapnya.
Ia menegaskan, pihak Imigrasi bakal terus mendukung proses penegakan norma dengan menjalankan setiap permohonan pencegahan nan diajukan abdi negara penegak norma sesuai peraturan perundang-undangan.
Diketahui, Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Status norma tersebut diumumkan pada Sabtu 11 Juli 2026. Febrie ditetapkan sebagai tersangka berbareng seorang pihak swasta berinisial DR alias Don Ritto.
2 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·