Nur Khabibi
, Jurnalis-Jum'at, 06 Februari 2026 |14:28 WIB

Ilustrasi korupsi (Foto: Dok Okezone)
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan eks Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai, Rizal, sebagai tersangka kasus suap importasi barang. Ia ditetapkan sebagai tersangka berbareng lima orang lainnya.
Merujuk Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Rizal mempunyai kekayaan Rp19.730.241.551. Jumlah tersebut dilaporkannya pada 24 Februari 2025 dengan kedudukan Direktur Penindakan dan Penyidikan.
Kekayaan tersebut kebanyakan berupa tanah dan gedung nan nilainya mencapai Rp16.867.551.000. Ia tercatat mempunyai delapan bagian tanah dan gedung nan tersebar di Medan dan Jakarta Timur.
Harta Rizal berikutnya berupa perangkat transportasi dan mesin dengan nilai total Rp595.000.000. Jumlah tersebut terdiri atas Wrangler Jeep 1996 senilai Rp150 juta, Toyota Kijang 2023 senilai Rp400 juta, Vespa Sprint 2022 senilai Rp25 juta, dan Yamaha N-Max 2023 senilai Rp20 juta.
Selanjutnya, kekayaan Rizal berupa kekayaan bergerak lainnya senilai Rp458.399.500, kas dan setara kas sebesar Rp1.809.291.051, serta tercatat tidak mempunyai utang.
5 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·