
Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal (foto: Okezone)
JAKARTA - Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, menegaskan bahwa pekerja tetap mempunyai kewenangan untuk menyampaikan aspirasi melalui tindakan demonstrasi meskipun dirinya sekarang berasosiasi dalam pemerintahan.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh itu menegaskan, bahwa demonstrasi merupakan kewenangan konstitusional nan dijamin undang-undang.
"Demonstrasi adalah, sebagaimana Presiden berkali-kali sampaikan, kewenangan konstitusional nan diatur dalam undang-undang. Siapa saja nan melakukan demonstrasi, baik KSPI maupun serikat pekerja lainnya, kudu sesuai dengan prosedur nan diatur dalam undang-undang," kata Said usai dilantik di Istana Negara, Jakarta, Senin (8/6/2026).
Said mengatakan, rumor utama nan selama ini disuarakan pekerja dalam beragam tindakan demonstrasi adalah persoalan upah. Ia berambisi keberadaannya sebagai penasihat unik Presiden dapat menjadi jembatan untuk menyampaikan aspirasi pekerja secara langsung kepada Prabowo.
"Mudah-mudahan dengan saya masuk ke dalam Penasihat Khusus Presiden ini, sebelum itu terjadi kami bakal membikin kajian kebijakan mengenai besaran kenaikan bayaran dan dampaknya terhadap penyerapan tenaga kerja," ujarnya.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari
Follow
Berita Terkait
Telusuri buletin news lainnya
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·