
Sebanyak 13 WN Tiongkok dan Malaysia dideportasi (Foto: Ist)
JAKARTA - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan mendeportasi 13 penduduk negara asing (WNA) asal Tiongkok dan Malaysia nan menjadi kru dari aktivitas pengambilan gambar di area Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Pasalnya, mereka terbukti melakukan pelanggaran izin tinggal.
"Kantor Imigrasi Jakarta Selatan telah melakukan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan terhadap ke-13 penduduk negara asing tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan nan berlaku," ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan, Winarko, Jumat (20/2/2026).
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan terus berkomitmen melaksanakan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban serta kepatuhan terhadap peraturan keimigrasian di wilayah Jakarta Selatan.
Sebab itu, petugas melaksanakan aktivitas pemantauan keimigrasian dalam aktivitas Celebrity Portrait Event by Luxuravision nan berjalan di area Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Berdasarkan info di lokasi, aktivitas tersebut merupakan sesi pengambilan gambar berkonsep selebritas di Jakarta pada 21–28 Januari 2026 dengan sistem pendaftaran berbayar untuk setiap sesi pemotretan.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari
Follow
Berita Terkait
Telusuri buletin news lainnya
5 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·