Nur Khabibi
, Jurnalis-Senin, 28 September 2026 |23:02 WIB

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (Foto: Nur Khabibi/Okezone)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan saksi Rista Mardiana nan merupakan pihak swasta tidakhadir dalam panggilan dalam pengembangan kasus dugaan suap proyek di lingkungan Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
"Penyidik belum menerima konfirmasi ketidakhadiran nan bersangkutan. Pemanggilan berikutnya bakal dijadwalkan ulang," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Senin (28/9/2026).
Diketahui, Rista merupakan istri dari Ipda Yayat Sudrajat (YYS) nan sering disebut dalam pengembangan investigasi kasus tersebut. Menurut Budi, tim interogator bakal mendalami keterangan nan berkepentingan mengenai aset mewah nan dimiliki suaminya. Rumah Yayat nan berada di Cibubur dan Depok telah digeledah KPK.
"Saksi dimaksud merupakan istri dari kerabat YYS nan diduga digunakan untuk penempatan aset-aset, di antaranya rumah, nan sebelumnya juga sebagian telah dilakukan penggeledahan oleh penyidik," ujarnya.
"Tentu interogator juga tetap bakal terus menelusuri apakah tetap ada aset-aset lain nan diduga mengenai dengan perkara ini," sambungnya.
Budi menegaskan, pemeriksaan Rista dinilai krusial untuk menyinkronkan keterangan sejumlah saksi nan sudah diperiksa. Termasuk sistem proyek hingga dugaan kaitan dengan Yayat.
"Di mana kerabat YYS ini juga bukan pihak nan ada di struktur Pemkab Bekasi, bukan juga sebagai swasta, pelaksana proyek, tapi kemudian gimana kaitannya kerabat YYS ini dengan pengerjaan-pengerjaan proyek nan ada di lingkungan Pemkab Bekasi," ucapnya.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan buletin terkini dengan jeli dan terpercaya. Ikuti info terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa krusial lainnya, langsung dari sumber nan terpercaya.
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·