Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani surat pemberhentian Silmy Karim dari jabatannya sebagai Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) usai Silmy ditetapkan tersangka oleh KPK.
"Berkaitan dengan perihal tersebut, jika pertanyaannya apakah kemudian Bapak Presiden telah memutuskan untuk melakukan putusan penghentian kepada nan berkepentingan dalam kedudukan beliau sebagai Wakil Menteri Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, kami sampaikan bahwa sore hari ini Bapak Presiden telah menandatangani surat pemberhentian tersebut," ujar Pras di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (4/6).
Meski demikian, Pras mengatakan hingga saat ini pemerintah belum memutuskan sosok nan bakal menggantikan Silmy Karim sebagai Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.
"Untuk sementara belum diputuskan mengenai siapa nan bakal menggantikan tugas tersebut, lantaran tugas keseharian tetap bisa dijalankan tentunya oleh Bapak Menteri ya," kata Prasetyo.
Menurut dia, proses norma nan sedang melangkah hanya berangkaian dengan kapabilitas Silmy Karim sebagai wakil menteri. Karena itu, operasional dan pelayanan di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dipastikan tetap melangkah normal.
"Karena kan nan sedang menjalani proses norma kan kapabilitas jabatannya sebagai Wakil Menteri gitu. Dan tadi pagi juga sudah kami sampaikan bahwa kami sudah berkoordinasi dengan Menteri Imipas untuk memastikan peristiwa ini tidak boleh mengganggu sama sekali pelayanan-pelayanan kepada masyarakat nan itu ada di bawah naungan Kementerian Imipas. Saya kira demikian," tandas dia.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·