Sebelum ditangkap Tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, SA diketahui bekerja di UMKM penjual pisang cokelat di area Depok.
Pemilik UMKM membenarkan SA bekerja di tempat usahanya selama sekitar satu hingga satu separuh bulan. Menurutnya, SA bekerja setiap Senin dan Jumat, sedangkan Sabtu dan Minggu bekerja di sebuah kafe di Depok.
“Perkiraan gabung sekitar sebulanan sampai sebulan setengah. Saya agak lupa tanggal pastinya,” kata saat dihubungi, Kamis (6/8/2026) malam.
Selama bekerja, lanjutnya, SA bekerja menggoreng pisang cokelat dan tidak terlibat dalam proses produksi.
“Selama bekerja tidak menunjukkan gesture over active. Normal, konsentrasi kerja. Dia bagian goreng, bukan produksi,” ujarnya.
Ia juga membenarkan pada 22 Juli 2026 SA meminta izin tidak masuk kerja dengan argumen mengikuti wawancara kerja di food court Mal Margocity lantai 2.
“Tanggal 22 Juli dia izin interview di food court Margocity lantai 2, ambil libur. Tanggal 23 dia resign,” katanya.
Pemilik UMKM mengatakan, berasas pemberitaan nan diketahuinya, tanggal izin tersebut bertepatan dengan waktu nan disebut sebagai hari terjadinya dugaan pembunuhan.
Meski demikian, dia berambisi kasus nan melibatkan mantan pegawainya itu tidak memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap produk usahanya.
“Untuk penikmat piscok, kami berambisi tetap menjadi penikmat piscok tanpa rasa takut. Semua proses produksi dilakukan dengan baik, terpisah antara lapangan dan produksi,” ujarnya.
Ia menambahkan, pihaknya membuka saluran pengaduan andaikan masyarakat menemukan perihal nan dianggap janggal.
“Kalau menemukan perihal janggal, bisa melakukan pengaduan di nomor nan ada di bio Instagram,” katanya.
Ke depan, pihak UMKM berencana mengevaluasi proses perekrutan karyawan.
“Untuk ke depan mungkin bakal ada sedikit pengetatan, namun sedang kami diskusikan syarat-syarat nan tetap masuk logika dan tetap normal,” ujarnya.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·