Ironi Dunia Peradilan: Kenaikan Gaji dan Usulan Sanksi Etik 121 Hakim

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Satu tahun setelah berita ceria itu diumumkan Presiden, pekerjaan pengadil kembali mendapat sorotan. Komisi Yudisial (KY) mengusulkan 121 pengadil dijatuhi sanksi, untuk periode Januari-Juni 2026. Jumlah tersebut meningkat 146,94 persen dibandingkan periode nan sama pada tahun 2025 nan tercatat sebanyak 49 hakim.

Sepanjang tahun ini, KY telah menerima 1.402 laporan masyarakat mengenai dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Dari jumlah tersebut, sebanyak 676 laporan diregister untuk ditindaklanjuti setelah memenuhi syarat manajemen dan substansi.

"Tidak semua laporan dapat diregister lantaran banyak nan berangkaian dengan teknis yudisial. Sementara kewenangan Komisi yudisial adalah mengawasi dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim," kata Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Abhan, saat konvensi pers di gedung KY, Jakarta, Kamis (30/7/2026).

Wakil Ketua KY, Desmihardi, menyayangkan ada 121 pengadil nan diusulkan mendapatkan sanksi. KY menilai, peningkatan kesejahteraan pengadil belum sepenuhnya diikuti dengan menurunnya dugaan pelanggaran etik di lingkungan peradilan.

"Memang tetap terjadi pelanggaran. Ke depannya Komisi Yudisial bakal mencoba agar selalu datang di depan pengadilan untuk mengawasi penyelenggaraan peradilan," kata Wakil Ketua KY Desmihardi di Jakarta, Kamis (30/7/2026).

Menyikapi temuan itu, KY merasa perlu memperkuat efektivitas pengawasan dengan meningkatkan kehadiran langsung di lingkungan pengadilan. Menurut Desmihardi, dengan langkah tersebut, dapat mencegah potensi pelanggaran kode etik lebih cepat.

Menurut KY, pemantauan langsung di pengadilan menjadi salah satu upaya untuk menjaga proses peradilan tetap melangkah sesuai prinsip independensi dan patokan nan berlaku, sekaligus menekan potensi pelanggaran kode etik.

"Kami harapkan kelak bisa meminimalkan nomor pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku hakim," ungkap dia.

Selengkapnya
Sumber Liputan6 Berita
Liputan6 Berita