IPW Apresiasi Sikap Prabowo soal Penanganan Kasus Febrie Adriansyah

Sedang Trending 2 minggu yang lalu
Jakarta -

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso memberikan apresiasi kepada Presiden Prabowo Subianto mengenai penanganan tiga kasus korupsi nan menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Terungkapnya kasus ini, jelas Sugeng, berkah andil dari Presiden Prabowo.

"Penyidikan ini dilakukan oleh Kepolisian dan saya rasa tidak mungkin kasus ini bisa melangkah sampai pada penetapan tersangka oleh interogator Kepolisian andaikan tanpa restu alias tanpa persetujuan dari Presiden Prabowo," ujar Sugeng lewat pesan suara, Minggu (12/7/2026).

"Indonesia Police Watch mengapresiasi pengungkapan kasus ini dan juga mengapresiasi restu dari Pak Prabowo di dalam penetapan status tersangka kepada Febrie Adriansyah," sambungnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bagi Sugeng, kasus korupsi Febrie Adriansyah merupakan kasus nan besar. Ia melabelinya sebagai kasus high profile.

"Terungkapnya kasus korupsi nan menjerat Saudara Febrie Adriansyah, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, adalah satu pengungkapan kasus nan menurut saya spektakuler. Karena dalam nyaris 25 tahun masa pemerintahan ke belakang, belum ada seorang Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus nan terkena kasus korupsi. Jadi kasus ini adalah kasus high profile. High profile mengenai Jampidsus nan sepertinya mustahil bisa dilakukan," tutur Sugeng.

Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengungkapkan pesan Presiden Prabowo Subianto mengenai perkara dugaan korupsi nan melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Prabowo menginginkan seluruh abdi negara penegak norma tetap solid dan bekerja maksimal.

"Pokoknya, jika Pak Prabowo kan pasti penginnya para penegak hukumnya solid, all out. Dan tadi kita sudah, apalagi sudah commit kita solid. Saya pertemukan Kortas sama Jampidsus, insyaallah solid," kata Habiburokhman di kompleks Senayan, Jakarta, Sabtu (11/7/2026).

Komisi III DPR RI pun memutuskan membentuk panitia kerja (panja) untuk mengawal penanganan perkara nan menyeret Febrie Adriansyah. Habiburokhman mengatakan panja bakal memanggil seluruh pihak nan berangkaian dengan kasus tersebut.

"Semua dipanggil," ujarnya saat ditanya mengenai pihak-pihak nan bakal dipanggil oleh Panja Komisi III.

Komisi III DPR memastikan bakal memberikan atensi penuh terhadap proses norma mengenai kasus korupsi batu bara, ASABRI, dan Krakatau Steel. Habiburokhman menegaskan kasus nan santer menyeret abdi negara penegak norma (APH) itu berangkaian dengan oknum, alih-alih institusi.

"Ada beberapa perihal nan diumumkan. Pertama, Komisi III mengambil inisiatif, memastikan kasus nan kemarin-kemarin banyak diberitakan bisa melangkah dalam koridor norma dan diusut tuntas secara hukum," kata Habiburokhman dalam konvensi pers nan digelar di kompleks Kejagung RI, Jakarta Selatan, Sabtu (11/7/2026).

Habiburokhman menegaskan pihaknya bakal mengawal jalannya investigasi agar tidak terjadi tindakan nan melampaui kewenangan norma antar-institusi norma selama pengusutan kasus ini berjalan.

"Kedua, kami juga mau memastikan tidak adanya ekses, gesekan, alias bentrok antar-institusi mengenai penanganan kasus ini. Karena bagaimanapun ini adalah kasus mengenai oknum, dengan orang, dengan individu, bukan dengan institusi," ujarnya.

Febrie Adriansyah Jadi Tersangka

Seperti diketahui, Kortas Tipikor Polri telah menetapkan Febrie Adriansyah dan Don Ritto sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut. Berkas perkara keduanya sekarang dilimpahkan ke Kejagung RI.

"Pada satu titik, kita telah melaksanakan gelar perkara dan berasas gelar perkara tersebut, kita telah menetapkan dua tersangka," kata Kakortas Tipikor Polri Irjen Totok Suharyanto saat konvensi pers di Kejagung, Sabtu (11/7/2026).

Terhadap tersangka Don Ritto, Kortas Tipikor menjeratnya dengan Pasal 4 dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 alias Pasal 607 ayat (1) huruf b dan huruf c dalam KUHP.

"Kemudian kita juga telah menetapkan Saudara FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana pencucian duit dalam proses penanganan norma oleh pegawai negeri alias oknum penyelenggara negara dalam perkara PT ASABRI dan/atau tindak pidana korupsi lainnya sebagaimana dimaksud Pasal 12 huruf b dan huruf B UU Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 3, 4 TPPU alias sangkaan KUHP Pasal 607 ayat (1) huruf a dan huruf b," jelas Totok.

Tersangka DR sendiri telah ditahan sejak 10 Juli 2026 di Rutan Polda Metro Jaya sebelum kasusnya dilimpahkan ke Kejagung RI.

(isa/gbr)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News