Investasi Tertekan, Pendapatan Asuransi Jiwa Turun 11,2% Jadi Rp96,39 Triliun

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Rohman Wibowo , Jurnalis-Senin, 31 Agustus 2026 |21:35 WIB

Investasi Tertekan, Pendapatan Asuransi Jiwa Turun 11,2% Jadi Rp96,39 Triliun

Konferensi pers di instansi AAJI, Jakarta, Senin (31/8/2026). (Foto: Okezone.com/Rohman)

JAKARTA - Pendapatan industri asuransi jiwa turun 11,2 persen secara tahunan (year-on-year/YoY) menjadi Rp96,39 triliun pada semester I-2026. Penurunan tersebut terutama dipicu oleh tekanan hasil investasi akibat volatilitas pasar modal, meski keahlian upaya dan kegunaan perlindungan industri tetap mencatat pertumbuhan.

Ketua Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Albertus Wiroyo mengatakan, total pendapatan industri pada semester I-2026 turun dari Rp108,51 triliun pada periode nan sama tahun sebelumnya. Kondisi tersebut terjadi di tengah tekanan pada sejumlah instrumen investasi, seperti saham, obligasi, dan Surat Berharga Negara (SBN).

"Total pendapatan industri di semester ini tercatat Rp96,39 triliun, alias lebih rendah 11,2 persen secara year-on-year dari tahun lampau sebesar Rp108,51 triliun. Penurunan ini terjadi dalam konteks tekanan pada hasil investasi lantaran instrumen seperti saham, obligasi, dan SBN banyak mengalami penyusutan," ujar Albertus dalam konvensi pers di instansi AAJI, Jakarta, Senin (31/8/2026).

Berdasarkan laporan finansial unaudited dari 56 perusahaan asuransi jiwa personil AAJI, hasil investasi industri berbalik negatif. Pada semester I-2025, hasil investasi tetap positif Rp16,19 triliun, sedangkan pada semester I-2026 menjadi minus Rp2,47 triliun.

Meski demikian, Albertus menilai tekanan pada hasil investasi dalam jangka pendek tidak serta-merta mencerminkan pelemahan kegunaan utama asuransi jiwa sebagai penyedia perlindungan finansial.

"Investasi industri asuransi jiwa berorientasi jangka panjang, sehingga keahlian dalam kurun waktu tertentu tidak dapat disimpulkan dari siklus pasar secara keseluruhan. Untuk membaca kondisi secara utuh, kita perlu memandang parameter perlindungan masyarakat, terutama pendapatan premi hingga upaya baru," kata Albertus.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com