Interpol menerbitkan red notice terhadap Syekh Ahmad Al Misry. Ahmad Al Misry merupakan buron kasus dugaan pelecehan seksual terhadap santri.
Kadiv Hubinter Polri Brigjen Untung Widyatmoko mengatakan permohonan red notice tersebut telah dikabulkan dan diterbitkan oleh instansi pusat Interpol di Lyon, Prancis, sejak awal Juli.
"Red Notice sudah terbit minggu lalu. nan berkepentingan diterbitkan Interpol Red Notice-nya pada tanggal 9 Juli 2026 dengan nomor Interpol Red Notice A/10808/7-2026," kata Brigjen Untung Widyatmoko kepada wartawan, Senin (3/8/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untung menjelaskan pihak kepolisian tetap melakukan upaya pengejaran. Dia menyebut Syekh Ahmad Al Misry tetap terdetekdi berada di Mesir.
"Masih dalam upaya. (Dipastikan tetap di Mesir) Masih," jelasnya.
Dalam situs Interpol, Syekh Ahmad Al Misry memakai nama depan Ahmad Abdelwakil Elsayed Mohamed dan nama family Ahmed. Kini dia telah masuk dalam daftar buronan internasional.
Dalam info tersebut, Syekh Ahmad Al Misry tercatat berumur 39 tahun, berkebangsaan Indonesia dan lahir di Kalyubiya, Mesir. Interpol juga menuliskan tindak pidana nan menjeratnya, ialah perbuatan cabul dan kekerasan seksual secara fisik.
"Tindak pidana perbuatan cabul dan kekerasan seksual secara fisik," demikian keterangan pada laman itu.
Sebagai informasi, Syekh Ahmad Al Misry saat ini tengah diburu oleh Bareskrim Polri atas laporan dugaan pelecehan seksual terhadap santrinya. Kasus ini telah dinaikkan ke tahap investigasi dan polisi telah menetapkan Syekh Ahmad Al Misry sebagai tersangka.
(ond/haf)
2 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·